Tangkap Ikan Pakai Peledak, 18 Nelayan Diamankan Polair Polda Jatim

Tangkap Ikan Pakai Peledak, 18 Nelayan Diamankan Polair Polda Jatim Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 18 orang yang menangkap ikan di laut dengan bahan peledak diamankan Polair Polda Jatim, beberapa minggu yang lalu.

Penangkapan ikan di laut dengan menggunakan bahan peledak sudah dilarang sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sanksi dikenakan bagi pelanggar ketentuan ini dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga 1,2 miliar rupiah.

Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda

Rupanya aturan di atas tak membuat orang berpikir dua kali sebelum melakukan. Selama bulan April kemarin, Polair Polda Jatim setidaknya telah meringkus 18 tersangka kasus penggunaan bom ikan dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

TKP pertama terjadi di perairan Lekok kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Saat itu, hari Selasa (17/4) lalu, sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) Surya Naga yang dinahkodai pria bernama Selamet beserta 14 anak buah kapalnya sedang mencari ikan.

"Mereka menebar jaring berbentuk lingkaran, kemudian sebuah bom ikan yang telah disiapkan di lempar ke tengah jaring tersebut. Setelah dibiarkan beberapa saat, kemudian jaring ditarik yang berisi ikan hasil tangkapan," terang AKBP Darman selaku Kasubdit Gakkum Polair Polda Jawa Timur, Senin (7/5).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Saat itu juga, sekitar pukul tiga sore Kapal Patroli (KP) Parlit 3004 milik Polair Polda Jatim menghampiri KMN Surya Naga guna dilakukan pemeriksaan muatan. Selama pemeriksaan di atas kapal, tersangka kemudian mengaku bahwa 70 kilogram ikan hasil tangkapan berbagai jenis, diperoleh dengan memakai bom ikan.

"Petugas akhirnya menggiring mereka dan mengamankan kesemua pelaku," lanjut Darman.

Sama halnya dengan tersangka Juhari, nahkoda Perahu Nelayan (PN) beserta tiga ABK nya, masing-masing bernama Dedi, Syamsu dan Kasturo. Mereka diamankan juga karena menangkap ikan menggunakan bom rakitan saat melaut di perairan Pulau Gili Raja Sumenep Madura, Kamis (19/4) lalu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Membuat bom rakitan bagi keempat pelaku sangat mudah, hanya menyiapkan sejumlah bahan seperti kabel, travo, botol minuman berenergi dan bubuk mesiu.

"Tiga botol yang telah terisi bubuk silver ini direkat dengan lakban, bagian penutupnya dilubangi yang kemudian dimasukkan kabel panjang. Ini dilempar kemudian diledakkan dari atas perahu," beber mantan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jatim ini.

Mereka tertangkap di saat anggota Polair Baharkam Polri berpatroli di lokasi perairan Sumenep Madura dengan menggunakan KP Enggang 4016. Sekitar pukul satu siang, petugas kepolisian menjumpai aktivitas Juhari menangkap ikan dengan bahan peledak. Keempatnya kemudian dilayar menuju Mako Polair Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Atas tindakan ke 18 tersangka ini, kelestarian ekosistem laut akhirnya terganggu," pungkasnya. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO