Banyak Potensi Kampanye Terselubung saat Bulan Suci Ramadhan

Banyak Potensi Kampanye Terselubung saat Bulan Suci Ramadhan Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stevanus saat memberikan sambutan di mimbar. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari menjelang bulan suci Ramadhan, Panwaslu Kabupaten Pacitan intensif melakukan pengawasan terhadap proses kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Salah satu kegiatan yang dilakukan, yaitu melakukan pengawasan partisipatif dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ormas.

Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stevanus dalam kesempatan rapat koordinasi dengan stakeholder di balai Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan menegaskan, dengan terlibatnya banyak pihak dalam proses pengawasan diyakini proses demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan berlangsung kondusif.

Baca Juga: Gerakan #2019GantiPresiden Ditengarai sebagai Gerakan Penjajakan Makar

"Kami yakin lewat tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ormas, akan banyak menyampaikan informasi pada khalayak luas terkait proses demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim," katanya, Senin (14/5) malam.

Pada kesempatan yang sama Syamsul Arifin selaku Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan menegaskan, bahwa bulan Ramadhan identik dengan kegiatan-kegiatan ibadah. Hal inilah yang menurutnya sangat berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye terselubung.

"Di sinilah pentingnya peran pengawasan partisipatif. Di mana para tokoh agama dan ormas, harus bisa mencermati mana yang kegiatan ibadah dan mana yang kegiatan kampanye," jelasnya.

Baca Juga: Perihal Perubahan Nomenklatur Lembaga, Bawaslu Pacitan Tunggu Petunjuk Pusat

(Syamsul Arifin, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga)

Dia mengungkapkan bahwa kampanye ada aturan dan juga ada larangannya. "Tidak semua kegiatan dalam rangkaian bulan puasa nantinya bisa dikategorikan sebagai kampanye. Pemberian THR misalnya, itu boleh-boleh saja, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu," tegas Syamsul.

Baca Juga: Bawaslu Pacitan Kaji Mobil Branding Bergambar Bacaleg

Adapun beberapa kegiatan dalam bulan Ramadhan yang berpotensi disisipi kegiatan kampanye di antaranya seperti sumbangan masjid atau panti asuhan, pemberian alat ibadah, seperti mukena, songkok, sarung dan lainnya, dan open house saat lebaran.

"Semua kegiatan itu boleh dilakukan, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon," tukasnya.

Syamsul mewanti-wanti, aturan tidak main-main dengan pelanggar. Terlebih kegiatan money politik, yang secara tegas dapat berujung ke ranah pidana.

Baca Juga: Kawal Pemilu Bersih dan Bermartabat, Bawaslu Pacitan: Butuh Penguatan Lembaga

"Pemberi dan penerima sama sanksinya dimata hukum. Yang perlu juga dipahami masyarakat, bahwa pelanggaran itu ada yang bersifat administratif, pidana, sengketa, dan pelanggaran kode etik," jelas dia.

Sementara itu, pada kegiatan tersebut hadir juga Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan HM. Nurul Huda. Dia menegaskan agar semua ormas, tokoh masyarakat bisa bersinergi untuk menyukseskan pesta demokrasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018.

"Dalam sejarah Islam, peran tokoh agama dan ormas Islam sangat dibutuhkan disetiap proses pemilihan," tambahnya. (adv/yun)

Baca Juga: Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Tidak Boleh Menyangkut Privasi

(HM. Nurul Huda, Kepala Kantor Kemenag Pacitan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO