BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha menjelaskan kronologi korban tewas akibat miras oplosan di Blitar. Korban meninggal dunia atas nama Nanang Anggraeni. Sedangkan satu korban lainnya atas nama Arifin kondisinya kritis.
Keduanya sebelumnya mengkonsumsi miras yang dicampur dengan minuman bersoda di rumah Jemari warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun pada Selasa (29/5/2018).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
"TKP-nya di rumah Jemari alias JM. JM ini adalah pengecer dan peracik miras oplosan. Mereka urunan untuk membeli minuman dan melakukan pesta miras di sana," ungkap Anisullah M Ridha, Jumat (1/6/2018).
JM, kata Anisullah, mendapatkan miras tersebut dari penjual bernama Wiwin alias WW warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun.
Dari rumah JM dilaporkan hanya ada satu korban tewas dan satu lagi kritis. Sementara tiga lainnya termasuk JM yang juga ikut mengkonsumsi miras kondisinya baik-baik saja. Meski dua orang lainnya atas nama Meseno dan Yono hingga kini belum diketahui keberadaanya.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Yang dua diperkirakan kondisinya baik-baik saja sama seperti JM karena saat itu JM juga mengkonsumsi miras," paparnya.
Sementara terkait satu korban tewas lainnya atas nama Mahmudi, keluarga tidak melapor ke polisi dan menutup diri. Padahal sebelumnya Mahmudi juga dikabarkan pesta miras di rumahnya bersama dua orang lainnya yang juga tak diketahui keberadaan dan keadaanya.
"Pada hari itu berdasarkan keterangan Jemari, dia memang tidak menjual miras kepada Mahmudi. Ia hanya melayani empat orang yang mengkonsumsi miras di tempatnya," pungkasnya.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini
Saat ini JM dan WW diamankan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Bersama keduanya, turut diamankan barang bukti 249 botol miras berbagai merek. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News