BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas kepolisian Polres Blitar menangkap dua orang pengedar miras oplosan yang menyebabkan korban jiwa di Blitar. Keduanya adalah Wiwin warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun dan Jemari warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, Kamis (31/5) malam. Dari kedua pelaku ini petugas berhasil mengamankan 249 botol miras berbagai merk. "Keduanya diamankan Kamis (31/5) malam," ungkap Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha, Sabtu (2/6).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Pengakuan Jemari, dia mengoplos miras jenis tertentu dengan campuran minuman bersoda. Satu liter miras oplosan yang ia racik untuk diminum dua orang.
"Menurut keterangan Jemari, ia hanya meracik dan menjualnya eceran. Jemari mendapatkan miras itu dari Wiwin," imbuhnya.
Sementara berdasarkan pengakuan Wiwin, ia mendapatkan miras dari wilayah Kediri. Miras itu didatangkan setiap sebulan sekali. Jumlahnya empat sampai lima kardus sekali kirim.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP. Dalam pasal 204 ayat (1) KUHP itu, disebutkan barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News