Jual Jamu Tradisional Oplosan Miras, Pria ini Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

Jual Jamu Tradisional Oplosan Miras, Pria ini Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan penjual jamu tradisional yang dioplos dengan minuman keras (Miras). Komposisi jamu tersebut sangat membahayakan kesehatan dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan kesehatan.

Pelaku yang berinisial P (50) ini menjual jamu tradisional yang dioplos dengan miras yang kemudian dijual di sebuah kios Jamu Jago terletak di Jalan Raya Tropodo Kecamatan Waru Sidoarjo. Tersangka mengoplos jamu dengan miras, dengan berhahan dasar arak, anggur, air, kemudian ditambah dengan tangkur.

"Pelaku yang melakukan pengoplosan jamu dengan miras ini tanpa dilengkapi izin. Menurut pengakuan pelaku, jamu tersebut bermanfaat untuk obat kuat," kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa, (5/6).

Harris menambahkan, pelaku dalam mejalankan praktek pengoplosan ini selama dua tahun,hasil oplosannya dikemas dalam botol plastik dua ukuran, Untuk takaran 600 ml dijual dengan harga Rp 30 ribu per botol, sedangkan yang berukuran 1500 ml di jual per botolnya Rp 70 ribu.

"Dalam satu bulan mampu menjual 13 dus yang berukuran kecil senilai Rp 9 juta, sementara yang berukuran besar senilai Rp 13 juta," tambah Harris

Harris menerangkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 204 KUHP Pidana, dan atau pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012.

"Pelaku akan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," jelasnya Harris.

Sementara itu Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah mengamankan Cak Mad (53) warga Desa Glagah Arum RT 7, RW 2 Kecamatan Porong Sidoarjo. Pelaku ini telah melakukan penjualan miras merk Gilbeys, Vodka Mansion House, Tonny Stanley dan Bir Bintang yang tidak memiliki izin jual.

Petugas juag telah mengamankan ratusan motol miras hasil tangkapan operasi pekat dari Polsekta Jajaran. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO