PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk sarana mudik lebaran. Hal itu menyusul terbitnya surat edaran (SE) Kemen PAN-RB No B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Hal ini disampaikan Kasubag Perundangan-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deny Cahyantoro. Ia mengatakan larangan tersebut bukan hanya persoalan kendaraan dinas, namun dalam regulasi itu juga diatur larangan menerima bingkisan berupa apapun karena kewenangan jabatan seorang PNS.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pemudik Lakukan Karantina Mandiri
"Terkait cuti bersama, sesuai SE Menpan dan RB tersebut, hari ini pemkab akan melakukan rapat pembahasan. Setelah itu, dalam waktu dekat nanti akan diterbitkan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut," katanya, Rabu (6/6).
"Soal teknis pemakaian kendaraan dinas, sebagaimana ketentuan dari SE Menpan dan RB serta SE KPK, kemungkinan besar Pemkab Pacitan juga akan mengikuti anjuran tersebut. Yaitu melarang kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Hasil finalnya seperti apa, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati juga," jelas Deny.
Karena itu dia meminta agar para PNS patuh dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Khususnya mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran dan penerimaan bingkisan. (yun/dur)
Baca Juga: Larangan Mudik, Sejumlah Penumpang Sikapi dengan Naik Bus Pariwisata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News