Bus yang Tak Lengkapi Surat Tak Boleh Angkut Penumpang

Bus yang Tak Lengkapi Surat Tak Boleh Angkut Penumpang Ilustrasi suasana di terminal bus Pacitan. (foto: ist)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Kementerian Perhubungan wilayah Pacitan, Suyono, tidak akan memberikan toleransi terhadap AKAP maupun AKDP yang tidak melengkapi surat-surat ketika mengangkut penumpang saat puncak nanti.

"Pokoknya bagi yang tidak melengkapi surat-surat sesuai ketentuan, tidak akan kami berikan toleransi," katanya, Rabu (22/5).

Baca Juga: Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA

Surat kelengkapan dimaksud seperti halnya uji kir dan kartu pengawasan (KPS). "Kalau itu tidak dilengkapi, pasti tidak akan kami berikan toleransi untuk mengangkut penumpang dari terminal," jelasnya.

"Namun, seandainya sudah terlanjur mengangkut penumpang dari luar daerah, tentu akan kami berikan kebijakan. Kami nggak mungkin akan menelantarkan penumpang. Mereka tetap kami perbolehkan masuk di terminal. Namun setelah itu, tidak boleh kembali mengangkut penumpang," tegasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Mudik Ke Madiun, Siap-Siap Diisolasi Di Bekas Penjara Belanda Yang Angker':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO