GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mabes Polri kembali menggerebek gudang garam ilegal di Kabupaten Gresik, Rabu (6/6/2018). Kali ini, Badan Resort Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyegel dua gudang garam ilegal yang berada di dua lokasi, yakni di Desa Banyutami Kecamatan Manyar, dan di Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kebomas.
Dari kedua gudang tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti 40.000 ton garam industri yang disalahgunakan untuk garam konsumsi atau dijual untuk konsumsi rumah tangga. Dua gudang garam tersebut diketahui milik PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan garam industri tersebut didapat di PT GSA melalui impor garam dari Australia dan India.
Dia menjelaskan, seharusnya garam industri tersebut untuk pengasinan ikan maupun kebutuhan industri, namun oleh PT GSA dibungkus dan dijual sebagai garam konsumsi.
"Tentu tidak layak, garam ini seharusnya dibuat untuk kebutuhan industri. Tapi, oleh PT GSA dibungkus kembali dan dijadikan garam konsumsi," kata Kombes Pol Daniel didampingi Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro di sela-sela peninjauan 2 gudang yang digerebek, Rabu (6/6/2018).
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Dia menjelaskan, produksi garam industri yang dijadikan garam konsumsi sangat merugikan konsumen dan negara. "Kadar Nhcl tinggi sampai 900 persen. Kadar yodiumnya itu hanya 21 hingga 22, padahal kalau sehat itu di atas 30 kadar yodiumnya," paparnya.
Dari penyalahgunaan garam industri tersebut, Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka. "Inisial GK dan MA ditetapkan jadi tersangka," terangnya." Untuk kerugian masih dihitung," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News