PACITAN, BANGSAONLINE.com - Oknum wartawan di Pacitan diduga menyalahgunakan hak kebebasan berkarya sebagaimana diamanahkan UU 40/1999 tentang Pers sebagai nilai tawar untuk kepentingan tertentu.
Merunut informasi yang berhasil dirangkum BANGSAONLINE.com, oknum tersebut bertingkah seolah seorang penyidik dengan berkirim surat peringatan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan akan Berikan Stimulus bagi Media
Kepala DLH Pacitan Edy Junan Achmadi membenarkan kalau pihaknya pernah menerima surat peringatan dari salah satu biro media elektronik. "Surat tersebut bertutur terkait pengurusan dokumen lingkungan," ujarnya tanpa menyebutkan media dimaksud, Sabtu (23/6).
Sementara itu, sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum, surat yang dikirim ke DLH oleh oknum media itu mengungkap adanya dugaan pungli di balik pengurusan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Berdasarkan pengamatan, dalam surat tersebut juga memuat dugaan kongkalikong DLH dengan pihak ketiga. Mereka juga mencantumkan bukti kwitansi yang diduga pungli senilai Rp 700 ribu untuk pengurusan dokumen SPPL.
Baca Juga: Pengurus PWI Pacitan Persiapan Dilantik
Namun demikian, seoarang sumber di DLH membantah pungutan tersebut. "Uang itu memang ditarik dari salah seorang pengaju izin, namun tidak tersampaikan ke DLH. Setelah kita runut, justru kuat diduga uang yang dikatakan pungli itu masuk ke kantong oknum wartawan," jelas sumber yang meminta tidak disebutkan jati dirinya tersebut. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News