BLITAR, BANGSAONLINE.com - Relawan yang mengatasnamakan Relawan Pilkada Damai melaporkan akun WhatsApp atas nama Royan Blitar dan nomor 085604347055 ke Panwaslu Kabupaten Blitar, Selasa (26/06/2018) sore. Akun WhatsApp atas nama Royan Blitar ini diduga melakukan black campaign atau kampenye hitam menjelang pencoblosan Pilgub Jatim 2018.
"Kami dari Relawan Pilkada Damai sudah melaporkan tindakan black campaign yang dilakukan akun WhatsApp atas nama Royan Blitar dan nomer 085604347055. Akun tersebut sudah menebar meme berbau fitnah dan informasi tidak benar yang menurut kami menyulut konflik horizontal menjelang pemungutan suara," ujar Kordinator Relawan Pilkada Damai, Muzakki Ahmad Setiawan pasca melapor ke Panwaslu Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Penuhi Nadzar Kemenangan Khofifah-Jokowi, Kiai Asep Umrohkan Tim 35 Kabupaten
Iwan panggilan akrabnya menambakan, black campaign yang disebarkan lewat media sosial ini berupa SMS, dan status WhatsApp. Black Campaign ini sangat berunsur fitnah dan pembunuhan karakter yang ditujukan kepada salah satu paslon.
Ada beberapa poin yang menurutnya mengandung unsur fitnah dan informasi tidak benar, pertama, ada unsur upaya membenturkan NU dan Muhammadiyah, kedua melakukan fitnah tentang KH. Asep Syaifuddin Chalim, dan ketiga membunuh karakter Paslon nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa.
"Ini sangat disayangkan sekali sebaran meme tersebut berpotensi membenturkan dua ormas besar Islam yang selalu berjalan bersama menjaga NKRI. Saya harap Panwaslu bisa segera menindaklanjutinya laporan kami. Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang," tukasnya.
Baca Juga: Janji Temui Agus, Gubernur Khofifah Malam Ini Kembali ke Surabaya
Dalam pantauan media, akun atas nama Royan diduga pendukung Paslon nomor 2. Dalam status WA, akun tersebut meng-upload dukungan kepada Paslon nomor 2 dan status setelahnya adalah menyebar gambar hoax yang dijadikan barang bukti oleh pelapor.
Staf Panwas Kabupaten Blitar, Ainun Najib yang menerima laporan mengatakan bahwa berkas telah diterima dan untuk selanjutnya adalah wewenang komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar yang akan menindaklanjuti.
"Saya selaku staf sudah sudah menerima berkas laporan dari pelapor, dan akan kami register. Selanjutnya adalah wewenang pimpinan yang akan menindaklanjuti," pungkasnya. (*)
Baca Juga: Salahi Aturan, Puluhan APK Tambahan Ditertibkan Panwascam Kabupaten Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News