BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 85 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Blitar. APK tambahan itu terpaksa ditertibkan karena pemasanganya melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang pemasangan reklame.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan, APK itu merupakan milik peserta pemilu atau calon DPD perseorangan ataupun atribut dari partai politik. Bukan APK yang difasilitasi KPU.
Baca Juga: Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
"Berdasarkan kajian yang dilakukan teman-teman Panwascam, di beberapa kecamatan memang ada pelanggaran pemasangan APK tambahan," tutur Hakam, Rabu (24/10/2018).
APK yang ditertibkan setidaknya berada di enam kecamatan. Di antaranya Kecamatan Kanigoro, Talun, Selopuro, Garum, Kesamben dan Kademangan.
Pelanggaran pemasangan APK ini mayoritas karena dipasang menggunakan paku di pohon, dipasang dekat tempat ibadah, jembatan, dan dekat tempat pendidikan.
Baca Juga: Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
"Tentunya yang dilepas adalah di tempat-tempat yang secara aturan dilarang. Di antaranya di dekat tempat ibadah maupun tempat pendidikan berupa baliho kecil. Sedangkan ada pula yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Terakhir bendera parpol yang dipasang di jembatan," ungkap Hakam.
Panwascam juga dibantu petugas Satpol PP Kabupaten Blitar untuk melepas APK ini. Beberapa APK yang dicabut paksa masih diamankan di tiap-tiap panwascam. Mereka yang memiliki atau memasang APK tersebut bisa mengambilnya kembali dan memasangnya di tempat yang tidak dilarang. (ina/dur)
Baca Juga: Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News