BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar siap membuktikan keputusan tidak memasukkan dua Bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sudah sesuai aturan. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah, sehari pasca sidang ajudikasi pertama digelar Bawaslu Kabupaten Blitar.
Imron mengakui dalam sidang ajudikasi pertama, dengan agenda pembacaan pemohon dari Partai Golkar dan Partai Berkarya serta jawaban KPU, pihaknya belum membawa cukup bukti karena alasan teknis. Bukti yang dimaksud adalah salinan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mantan narapidana korupsi harus dicoret atau tidak boleh diloloskan.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
Berdasarkan aturan, Bacaleg Partai Berkarya juga tidak diperbolehkan pindah dapil setelah masa perbaikan berkas telah habis. Seharusnya jika mau pindah dapil dilakukan saat masa perbaikan.
"Kami sebagai termohon tetap berlandaskan pada dasar-dasar dan peraturan yang ada. Bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menaati aturan tersebut," jelas Imron Nafifah, Jumat (24/8).
Imron menambahkan, bukti aturan ini akan dibawa saat sidang ajudikasi kedua. Meski berkeyakinan apa yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku, namun pihaknya akan tetap menghormati apapun putusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi.
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
"Kami akan membawa bukti aturanya. Selanjutnya akan kami juga akan menjadwalkan komisioner yang akan hadir dalam sidang. Karena digelar saat hari kerja maka memang perlu dilakukan pembagian tugas agar tahapan lain tidak terganggu," jelas dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin mengatakan sidang ajudikasi kedua akan digelar Senin (27/8), dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut dia, sesuai aturan tahapan sidang ajudikasi ini harus selesai 12 hari kerja, sejak sidang pertama digelar hingga putusan. Ditargetkan proses sidang ajudikasi selesai 4 September.
"Sesuai aturan harus selesai dalam 12 hari kerja," pungkasnya.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
Untuk diketahui, sidang ajudikasi ini digelar lantaran mediasi antara Bacaleg dari Partai Golkar dan Bacaleg Partai Berkarya dengan KPU Kabupaten Blitar buntu tak membuahkan hasil. Bacaleg Partai Golkar atas nama Edi Muklison tak masuk Daftar Calon Sementara (DCS) karena mantan napi koruptor. Sementara Bacaleg Partai Berkarya atas nama Sutrisno tak masuk DCS karena Partai Berkarya tak memenuhi kuota 30 persen perempuan sehingga satu Dapil dipastingan hangus. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News