BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mediasi antara bakal calon legislatif (Bacaleg) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menemui kebuntuan.
Satu Bacaleg dari Partai Golkar dan satu Bacaleg dari Partai Berkarya dengan KPU Kabupaten Blitar tidak menemukan kata mufakat dalam mediasi yang dengan difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
"Mediasi yang dilakukan antara dua Bacaleg, satu dari Partai Golkar dan satu dari Partai Berkarya tidak menemukan kata mufakat. Baik pemohon penggugat maupun tergugat tetap meyakini keyakinanya masing-masing," ungkap Hakam Sholahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu (22/8/2018).
Karena menemui kebuntuan, dan tidak mencapai kesepakatan, masalah sengketa Bacaleg ini akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. Bawaslu akan membentuk majelis hakim, untuk menyidangkan proses ajudikasi. Mulai pemeriksaan saksi, pembuktian hingga putusan. Putusan sidang ajudikasi ini nantinya akan mengacu pada pemeriksaan saksi dan bukti.
"Apapun putusan Bawaslu aoakah mengabulkan atau tidak gugatan, kedua pihak harus menerima. Karena putusan sidang ajudikasi ini sifatnya final dan mengikat," tegasnya.
Baca Juga: Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
Untuk diketahui, gugatan dua Bacaleg terhadap KPU Kabupaten Blitar ini berawal dari tidak dimasukannya Bacaleg Partai Golkar dan Partai Berkarya ke dalam DCS. KPU beralasan sesuai Peraturan KPU (PKPU) keduanya tidak lolos verifikasi. Satu Bacaleg Partai Golkar atar nama Edy Muklison terbukti pernah menjadi napi korupsi.
Sementara satu Bacaleg Partai Berkarya menggugat juga karena tidak masuk DCS, karena KPU menemukan satu Bacaleg perempuan Partai Berkarya Dapil Blitar satu tidak memenuhi syarat (TMS), akibat tidak melampirkan ijazah.
Dengan dicoretnya satu Bacaleg perempuan ini maka Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen wanita dalam satu Dapil. Karena di Dapil Blitar satu Partai Berkarya hanya diisi dua orang, satu perempuan dan satu laki-laki. Hal ini membuat satu Bacaleg laki-laki Partai Berkarya Dapil Blitar satu juga secara otomatis tidak masuk DCS. (ina/ian)
Baca Juga: Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News