PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah masyarakat di Pacitan mengaku tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran menganggap petugas KPPS masih kurang paham dengan aturan Pilkada terbaru. Persoalan ini sebagaimana dialami Danur Suprapto, salah seorang praktisi media elektronik di Pacitan.
Danur mengungkapkan bahwa dirinya terdaftar sebagai DPT di salah satu TPS yang ada di Kecamatan Tulakan. Namun, ia tak bisa menyalurkan hak pilihnya lantaran tak diperbolehkan mencoblos oleh petugas KPPS karena hanya membawa KTP saat di TPS.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Danur memang tak mencoblos di TPS-nya karena alasan pekerjaan. Ia pun berupaya mendatangi TPS yang ada di Lingkungan Balong Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.
"Saya bermodal KTP elektronik dan kedatangan saya tepat pukul 13.00 WIB. Akan tetapi oleh petugas KPPS ditolak, sehingga saya tidak bisa mencoblos," ujarnya, Rabu (27/6) sore.
Danur menilai penyelenggara pemilu masih belum paham terkait sistem dan regulasi yang ada. "Contohnya kedatangan pemilih dengan menggunakan KTP. Seharusnya meski tak menyertakan surat A5 (pindah nyoblos), KPPS boleh menerima pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan membuat berita acara pemilu," terangnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Dari rangkaian peristiwa tersebut, Danur berharap penyelenggara pemilu ke depannya berbenah untuk memperbaiki kualitas demokrasi. "Saya khawatir kejadian C6 yang masih mencantumkan ketentuan membawa dan menunjukkan KTP saat di TPS akan berbuntut perkara. Sebab menurut informasi dari beberapa rekan media, juga ada pemilih di sejumlah TPS di Pacitan ditolak petugas KPPS karena tidak membawa KTP," ungkapnya.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari petugas KPPS setempat maupun KPU Pacitan selaku penyelenggara pilkada di Kabupaten Pacitan. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News