NGAWI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi melakukan sosialisasi menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif, Senin (2/7). Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Ngawi tersebut dihadiri oleh seluruh partai politik (parpol) yang ada di Ngawi.
Digelarnya sosialisasi pemenuhan dokumen persyaratan calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dikarenakan adanya beberapa perubahan peraturan komisi pemilihan umum RI (PKPURI). Dengan adanya sosialisasi diharapkan calon anggota legislatif yang akan diusung oleh partai politik yang ada di wilayah Ngawi dapat menyiapkan persyaratan yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh partai politik.
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
Dari penjelasan Ketua Komisioner KPUD Ngawi Ahmad Wathoni, bahwa ada beberapa perubahan dari peraturan PKPU RI perihal persyaratan untuk anggota DPRD yang akan diusung oleh Parpol.
"Agenda ini untuk menyosialisasikan peraturan dari KPU RI dalam hal pelaksanaan pemilihan anggota dewan yang ada perubahan, tidak seperti sebelumnya," jelas Mas Toni, sapaan ketua KPUD Ngawi pada BANGSAONLINE.com.
Perubahan yang memang nampak untuk jumlah daftar calon sementara (DCS) yang diajukan oleh parpol tidak boleh melebihi jumlah kursi yang ada di daerah tersebut. Jadi untuk Kabupaten Ngawi yang jumlah kursinya 45 dari parpol DCS-nya tidak boleh melebihi dari kursi yang ada. Selain itu, setiap tiga DCS yang diusung setiap parpol diwajibkan mencantumkan satu wanita sebagai DCS. (nal/rev)
Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Ngawi Perketat Keamanan Gudang KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News