SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dicky Satrio Pamungkas alias Unyil (17) warga Griya Kebraon Barat dan Heri Herdianto alias cakung (20) warga Desa Stren, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk diringkus anggota Polsek Karang Pilang (23/6).
Kapolsek Karang Pilang Kompol Noerijanto didampingi Iptu Marji Wibowo mengungkapkan bahwa dua pemuda itu ditangkap atas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pasal 114 jo 112 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika di Mapolsek Karang Pilang, Rabu (4/7).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Ada laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh para remaja di wilayah Kemlaten, Kecamatan Kebraon, Surabaya. Anggota kami segera menyisir di wilayah terebut," ungkap Noerijanto.
Saat dilaksanakan pemantauan di Kemlaten gang 10 Kebraon, didapati dua orang yang mencurigakan akan mengedarkan sabu dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda GL Max nopol W-4211- RJ.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip plastik diduga sabu yang ditempelkan di telapak kaki Dicky alis unyil," kata Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Marji menambahkan, saat melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar rumah Dicky di Griya Kebraon Barat blok CF 14 ditemukan alat hisap narkoba dan satu klip sabu. "Saat dilakukan tes urin hasil tes kedua tersangka positif menggunakan narkotika," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Karangpilang. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News