MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menetapkan sebanyak 20 gedung bersejarah sebagai bangunan cagar budaya di tahun 2018. Bangunan bersejarah itu di antaranya gedung sekolah di SMAN 1, 4, dan 3, gedung Balaikota Malang dan beberapa gedung lainnya di sejumlah tempat di Kota Malang.
"Untuk memudahkan langkah tersebut, Pemkot Malang telah mengambil langkah kebijakan tersendiri. Semisal memberikan kompensasi khusus dan memberlakukan pembayaran pajak PBB lebih ringan," demikian dijelaskan Kasi Promosi Wisata Disbudpar Kota Malang Agung H Buana.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Selain itu, para pemilik bangunan dapat memperoleh haknya ketika mendapat permintaan khusus yang besarannya masih dihitungkan.
"Bisa jadi bukan hanya pendanaan, tapi juga hibah pemeliharaan sebagaimana berlaku di luar negeri. Hal itu menyusul aturan mempertahankan kelestarian warisan bangsa untuk kepentingan masa depan," tambahnya.
Menurut Agung, hal itu perlu disosialisasikan karena Pemkot memiliki kewajiban untuk melestarikan warisan budaya yang ada.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
"Untuk itu, pemilik gedung cagar budaya wajib memelihara dan melestarikan bangunannya. Hanya bisa merubah atau merenovasi 30 persennya saja untuk bangunannya. Di luar itu, dilarang merobohkan total," pungkasnya. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News