PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Memasuki hari ketujuh pendaftaran calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan belum menerima satupun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya, Selasa (10/07).
Hal tersebut diungkapkan ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah saat memberikan sosialisasi pendaftaran untuk calon legislatif di kantor partai Hanura Pamekasan.
Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu
“Memang belum ada yang mendaftar, namun yang berkonsultasi terkait kelengkapan persyaratan dan lain sebagainya sudah ada,” ungkap Hamzah.
Menurutnya, partai yang akan mendaftarkan calegnya hanya menyerahkan dokumen persyaratan serta mengimput data ke sistem informasi pencalonan (silon).
Dan bagi parpol yang akan mendaftar bisa langsung ke kantor KPU setempat yang dibuka mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB setiap jam kerja, kecuali di hari terakhir yakni tanggal 17 Juli 2018 ditutup hingga pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
“Kami sudah mempublis dan memberikan semua sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) secara lengkap guna memberikan pemahaman lebih kepada setiap partai kecuali hal-hal diluar PKPU terkait pendaftaran,” ungkapnya.
Hamzah berharap agar parpol dapat mempercepat input data di Silon dan segera mengajukan dan mendaftarkan bakal calon legislatif walaupun dengan bertahap.
“Kami menyarankan agar parpol itu mendaftarkan calegnya secara bertahap, sehingga tidak secara bersamaan dan berbondong-bondong jelang berakhirnya pendaftaran,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Bahwasanya pemilu legislatif dan pemilu Presiden 2019 akan digelar tanggal 17 April 2019 mendatang. Sedangkan masa kampanye akan dimulai dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News