PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan ASN lingkup Pemkab Pacitan tak lama lagi bakal lebih diperketat terkait jam masuk kerja serta jam pulang kerja. Hal tersebut seiring terbitnya Perbup Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Jam Kerja ASN, baru-baru ini. Bagi para pelanggarnya, dipastikan bakal berhadapan dengan PP Nomor 53 Tahun 2014 terkait Disiplin PNS. Mereka bakal dikenai punishment sebagaimana derajat kesalahan yang dilakukan.
Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan, perbup yang baru dibesut tersebut memang mengatur masalah disiplin ASN soal jam kerja. "Regulasi itu diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018," katanya, Kamis (19/7).
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
Menurut Deni, ada beberapa pasal cukup krusial di dalam peraturan tersebut. Utamanya berkutat pada pengaturan pelaksanaan absensi dengan finger print, yaitu jam masuk kerja antara pukul 06.00-07.00 WIB dan jam pulang kerja mulai pukul 15.00 16.00 WIB.
"Bagi yang melanggar, tentu akan sendapatkan sanksi sebagaimana ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin PNS," sebutnya pada awak media.
Lebih lanjut, pejabat eselon IV A ini menjelaskan, sanksi atas pelanggar Perbub Nomor 35 Tahun 2018 tersebut akan diberikan secara berjenjang sesuai derajat kesalahan yang dilakukan ASN. Mulai teguran lisan, tertulis, bahkan sampai dengan pemberian sanksi ringan, sedang hingga berat.
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
"Yang pasti azas persamaan dimata hukum akan diberlakukan dalam aturan tersebut. Siapapun pelanggarannya tetap akan diproses dan dikenai sanksi sesuai derajat pelanggarannya. Atau bahkan sampai pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang akan diberikan," tegasnya.(yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News