Pengedar Sabu Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Pengedar Sabu Dituntut Tujuh Tahun Penjara Terdakwa Suwan Toro saat mengikuti sidang dengan agenda tuntutan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu-sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/7/2018).

Suwan Toro (38) alias Bebek, pria asal Driyorejo Gresik ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Suwan Toro telah dinyatakan secarah sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,979 gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

JPU menuntut terdakwa Suwan Toro dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya selama (7) tujuh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliar, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja menyalagunakan narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut berawal pada Rabu 18 April 2018 sekira pukul 09,30 wib. Saat itu petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suwan als Bebek di sebuah warung kopi bersama teman-temanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar sebanyak sebelas (11) poket, dengan berat total 4,68 gram beserta pembungkusnya. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu bungkus sabu seberat 0,48 gram, satu buah timbangan elektrik, serta satu kotak plastik berisi bendelan plastik klip.

Dalam persidangan yang dipimpin Sifa Urosiddin, SH MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. (ana/rev)

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO