>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum ustaz. Saya mau tanya, saya sudah dilamar bulan Februari lalu. Tapi, sampai bulan Juli ini saya belum dinikahkan juga dengan pria yang melamar saya tersebut. Padahal saya sangat ingin dinikahkan sesegera mungkin setelah khitbah. Pihak laki-laki selalu menunda-nunda. Kami berdua memang tidak terlalu kenal. Kami tidak berpacaran.
Saya sudah bicara pada keluarga agar pernikahan ini disegerakan. Pihak laki-laki akhirnya memberi kepastian akhir tahun 2018 ini. Bagi saya menunggu akhir tahun terlalu lama. Apakah boleh jika saya menikah dengan orang lain yang bisa menikahi saya dalam waktu dekat? Padahal saya dalam posisi sudah dipinang. (Tiara, Jambi)
Jawab:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Kegelisahan yang Saudari rasakan menjadi sangat wajar ketika harus menunggu lagi waktu pernikahan, padahal calon sudah ada bahkan sudah khitbah. Oleh sebab itu Rasul juga menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan jika sudah ditemukan calon yang sepadan. Ali bin Abi Talib melaporkan sebuah hadis:
“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh Engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu.” (Hr. Tirmidzi)
Salah satu dari tiga hal itu adalah masalah pernikahan, jika sudah ditemukan pasangan yang sepadan maka sunnah Rasul harus segera dinikahkan. Ini ajaran yang ada dalam agama kita. Nah, adapun persoalan memperlambat dan menunda pernikahan di budaya kita itu biasanya tidak terkait dengan perkara syar’i, tapi hal-hal yang sifatnya seremonial dan adat kebiasaan.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Misal harus menunggu cukupnya harta untuk melangsungkan pesta pernikahan, sebab jika acara pernikahan ini harus sesuai persis dengan adat masyarakat memang akan membutuhkan biaya yang besar. Maka, hal ini dapat dikomunikasikan kembali dengan baik dengan calon suami dan keluarganya untuk bisa melangsungkan pernikahan terlebih dahulu, dan pestanya bisa biasa-biasa saja atau pestanya ditunda di lain waktu.
Di dalam Islam anjuran setelah menikah adalah walimah, sejenis pesta yang dilakukan setelah akad nikah dengan tujuan memberitahukan kepada warga bahwa fulan sudah menikah dengan fulan. Tidak lebih dari itu, ini syariatnya. Bahkan Rasul hanya menganjurkan dengan satu ekor kambing saja dalam mengadakan walimah. Abdur Rahman bin Auf melaporkan bahwa Rasul bersabda:
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing”. (Bukhari)
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Artinya dalam pernikahan tuntutan syariat hanya sederhana bukan mewah. Ini jika kendalanya adalah biaya pesta, dapat dikomunikasikan kembali. Namun jika di sana ada hal lain yang menjadikan ditundanya pernikahan, juga harus dikomunikasikan dengan baik, bila perlu menggunakan perantara pihak ketiga Ustad atau Kyai atau tokoh masyarakat di sana untuk menyelesaikan masalah itu
Namun, jika Saudari tetap ingin segera menikah dan tidak menghendaki menunggu lama, maka Saudari dan keluarga harus membatalkan khitbah (tunangan) laki-laki tersebut. Dan hukumnya boleh membatalkan pertunangan.
Setelah dibatalkan pertunangan itu, baru Saudari dapat menerima lamaran laki-laki lain untuk menikah dalam waktu yang dekat ini. Langkah-langkah seperti ini harus dijaga agar tetap menjaga hubungan baik sesame muslim walupun tidak terjadi pernikahan. Wallhau A’lam.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News