Pembangunan Rusunawa Lanjutan Pemkot Mojokerto Capai 35 Persen

Pembangunan Rusunawa Lanjutan Pemkot Mojokerto Capai 35 Persen  Rusunawa Mojokerto tengah dibangun.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto bakal membangun sebuah tower, melengkapi unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang kini tengah dikebut pembangunannya. Pengerjaan proyek lanjutan di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon itu sedianya bakal dimulai 2019 mendatang.

"Tahun depan dapat tambahan satu tower lagi. Dananya dari pemerintah pusat," papar Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Mojokerto, Samsul Hadi, Minggu (22/7).

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Raih 2 Penghargaan di CNN Indonesia Award 2024

Mantan Inspektur tersebut berharap hasil pembangunan ini nantinya dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan pas-pasan.

"Kita berharap masyarakat akan merasakan hasil pembangunan ini," katanya.

Ia memastikan proyek bersama ini akan tuntas akhir tahun ini. "Tahap pembangunan sudah mencapai 35 persen. Insyaallah nutut kalau sampai akhir tahun depan," tandasnya sembari mengatakan jika dalam proyek ini pihaknya sebagai fasilitator dan monitoring.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkot Mojokerto Segera Tuntaskan Pembangunan Sarana Prasarana Sekolah

Sementara itu, mulai mempersiapkan operasional rusunawa. Aris Satriyo Budi, Ketua Komisi II mengatakan proyek rusunawa ini berupa satu tower rumah susun dengan empat lantai dari pengajuan yang diajukan sebanyak dua tower.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan, rusun yang telah selesai dibangun maka diserahterimakan oleh Menteri PU dan Perumahan Rakyat kepada penerima bantuan rusun.

”Persiapan serah terima dilakukan sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan konstruksi yang dilengkapi dengan sertifikat laik fungsi,” tandas Aris.

Baca Juga: 5 Raperda Inisiatif Pemkot Mojokerto Digodok Kakanwil Kemenkumham

Terkait pengelolaan, Aris menjelaskan, jika pengelolaannya dilakukan terhadap bangunan rusun yang merupakan barang milik negara atau barang milik daerah. Pengelolaan rusun merupakan rusun yang penguasaan satuan rusun dengan cara sewa.

”Pengelolaan dilakukan oleh pengelola yang dibentuk Kementerian atau lembaga pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas yang menangani perumahan,” imbuh Aris.

Disinggung terkait perhitungan besaran tarif sewa satuan rusun, Aris menyebut jika besarannya tidak lebih besar sepertiga dari upah minimum provinsi. 

Baca Juga: Cegah Praktik Politik Uang di Pilwali, Ali Kuncoro Kobarkan Semangat Hajar Serangan Fajar

”Dalam hal penetapan tarif tidak dapat dijangkau oleh penghuni satuan Rudin, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi tarif sewa satuan rusun sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (yep/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO