BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan menggelar evaluasi terkait pelaksanaan pilkada serta monitoring dan pengawasan regulasi pemilu terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017.
Evaluasi ini bekerja sama dengan Komisi II DPR RI dalam rangka memantapkan penyelenggara pemilu yang demokratis, berkualitas, berintegritas serta bermartabat bertempat di Hotel Cakraningrat, Minggu (22/7/2018).
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi II Achmad Baidawi dari Dapil Jawa Timur XI, Sekretaris KPU RI, Ketua KPU beserta semua komisioner, Kadis Bangkesbangpol, Ketua Panwas, PPK se-Kabupaten Bangkalan, dan awak media.
Achmad Baidawi mengapresiasi atas pelaksanaan pilkada di Bangkalan yang mengalami kemajuan dibanding dengan pilkada tahun 2014 atau lima tahun lalu. "Tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2018 sudah tertib adminstrasi serta tahapan-tahapannya," kata A. Baidawi.
Bangkalan sendiri masuk dalam daerah pilkada Zona merah atau daerah rawan meliputi Papua, Sumatera, Aceh, dan Madura.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
"Bangkalan hari ini menepis anggapan dari semua anggota DPR di Senayan yang sebelumya dianggap pemilih imajiner. Alhamdulillah Bangkalan sudah ada perubahaan yang signifikan walaupun belum maksimal," kata dia.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Bangkalan, Fauzan. "Kami merasa bangga dan senang karena dapat menepis anggapan negatif oleh pembuat UU," kata Fauzan. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News