TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Tak terima namanya disebut sebagai mantan narapidana korupsi oleh Bawaslu RI, dua orang bakal calon legislatif Kabupaten Trenggalek dari partai Gerindra mendatangi kantor Bawaslu Trenggalek guna meminta klarifikasi. Dua bacaleg itu adalah Kait Sutrisno dan Agus Syaiful Rochmad.
Kedatangan dua bacaleg ini didampingi langsung oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Trenggalek Drs. Nurhadi Rokhmad, dan disambut oleh Ketua Bawaslu Trenggalek, Agus Trianta.
Baca Juga: Gelar RDP, Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Perampasan Hak Pilih saat Pemilu 2024
Dalam pertemuan di ruang Bawaslu tersebut, baik Kait Sutrisno maupun Agus Syaiful Rochmad meminta pada Bawaslu Trenggalek untuk segera membersihkan nama mereka berdua setelah disebut sebagai mantan narapidana korupsi.
"Saya meminta agar Bawaslu melakukan klarifikasi sekaligus membersihkan nama kami berdua. Kami ini bukan mantan narapidana korupsi seperti yang dirilis oleh Bawaslu RI," kata Kait Sutrisno di salah satu ruang gedung Pawaslu Trenggalek, jalan Kanjeng Jimat 191A, Jumat (27/7).
Menanggapi hal ini, Agus Trianta lantas menerangkan kronologi awal kenapa sampai muncul penyebutan mantan narapidana korupsi oleh Bawaslu RI.
Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
"Jadi begini, saya selaku ketua Bawaslu di Kabupaten Trenggalek ini juga merasa kaget dengan adanya rilis dari Bawaslu RI. Di mana dalam rilis itu disebutkan bahwa ada 4 nama Bacaleg yang disebutkan sebagai mantan narapidana korupsi. Terus terang saya tidak tahu menahu dari mana asalnya Bawaslu RI bisa menyebutkan keempat orang tersebut sebagai mantan narapidana korupsi," ungkap Agus Trianta.
Agus menyatakan bahwa saat itu Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Trenggalek hanya melaporkan ada empat Bacaleg mantan narapidana, namun bukan kasus korupsi.
"Jadi sesuai laporan dari Divisi Pengawasan kami saat itu, yang kami laporkan pada Bawaslu Provinsi maupun pusat hanyalah tertulis kalimat mantan narapidana, cuma itu saja," tandasnya.
Baca Juga: 85 Suara Hilang, Caleg Incumbent PKS Terancam Kehilangan Kursi DPRD Trenggalek
Kendati demikian, Agus berjanji akan segera melakukan langkah-langkah konkeit untuk meluruskan pemberitaan yang sebenarnya, utamanya terkait Bacaleg asal kabupaten Trenggalek. Langkah yang akan ditempuh yakni berkirim surat pada Bawaslu RI disertai dokumen lengkap dari masing-masing Bacaleg serta melakukan rillis pada media.
Terkait hal ini, Nurhadi Rokhmad selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Trenggalek curiga bahwa hal ini merupakan upaya untuk melemahkan Partai Gerindra.
"Kalau menurut saya, ini artinya Bawaslu RI tidak percaya atas laporan dari Panwaslu Kabupaten. Selain itu saya menduga ini ada upaya gerakan untuk melemahkan partai kami, partai Gerindra. Jadi tolong pada Bawaslu Kabupaten untuk secepatnya membersihkan nama-nama Bacaleg kami," pintanya kepada Ketua Panwaslu Trenggalek, Agus Trianta.
Baca Juga: DPC PDIP Trenggalek Targetkan 15 Kursi Pada Pileg 2024
Sekadar informasi, sebelumnya beredar pemberitaan melalui media sosial, bahwa Bawaslu RI merilis pemberitaan yang isinya menyebutkan bahwa di Kabupaten Trenggalek terdapat empat Bacaleg yang disebut sebagai mantan narapidana korupsi. Mereka adalah Kait Sutrisno, Agus Syaiful Rochmad, dan Dwi Utomo yang ketiganya Bacaleg dari Partai Gerindra. Sedangkan satu lagi Bacaleg asal Partai Demokrat Bambang Puji Susilo.
Sebelumnya, Nurhadi Rokhmad mengakui bahwa Bacaleg Kait Sutrisno merupakan mantan narapidana, namun bukan kasus korupsi, melainkan dalam kasus judi. Sedangkan Agus Syaiful Rochmad pernah dihukum dalam kasus Fidusia, dan Dwi Utomo pernah menjalani proses hukum pada kasus penganiayaan.
"Jadi sekali lagi kami dari partai Gerindra menegaskan tidak benar bahwa Partai Gerindra mengusung Bacaleg dari mantan koruptor. Kami akan melakukan somasi sekaligus melaporkan Panwaslu Trenggalek ke DKPP atas tindakan yang merugikan partai kami," tegasnya.
Baca Juga: PKS Trenggalek Targetkan 14 Kursi di Pileg 2024
Sementara Bambang Puji Susilo, Bacaleg asal Partai Demokrat belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi melalui saluran telepon, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News