Disebut Mantan Koruptor oleh Bawaslu, Dua Bacaleg Trenggalek Asal Gerindra Klarifikasi ke Panwaslu

Disebut Mantan Koruptor oleh Bawaslu, Dua Bacaleg Trenggalek Asal Gerindra Klarifikasi ke Panwaslu Dua Bacaleg dan Ketua Gerindra Trenggalek saat mendatangi Kantor Panwaslu setempat. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Tak terima namanya disebut sebagai mantan narapidana korupsi oleh Bawaslu RI, dua orang bakal calon legislatif Kabupaten Trenggalek dari partai Gerindra mendatangi kantor Bawaslu Trenggalek guna meminta klarifikasi. Dua bacaleg itu adalah Kait Sutrisno dan Agus Syaiful Rochmad.

Kedatangan dua bacaleg ini didampingi langsung oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Trenggalek Drs. Nurhadi Rokhmad, dan disambut oleh Ketua Bawaslu Trenggalek, Agus Trianta.

Dalam pertemuan di ruang Bawaslu tersebut, baik Kait Sutrisno maupun Agus Syaiful Rochmad meminta pada Bawaslu Trenggalek untuk segera membersihkan nama mereka berdua setelah disebut sebagai mantan narapidana korupsi.

"Saya meminta agar Bawaslu melakukan klarifikasi sekaligus membersihkan nama kami berdua. Kami ini bukan mantan narapidana korupsi seperti yang dirilis oleh Bawaslu RI," kata Kait Sutrisno di salah satu ruang gedung Pawaslu Trenggalek, jalan Kanjeng Jimat 191A, Jumat (27/7).

Menanggapi hal ini, Agus Trianta lantas menerangkan kronologi awal kenapa sampai muncul penyebutan mantan narapidana korupsi oleh Bawaslu RI.

"Jadi begini, saya selaku ketua Bawaslu di Kabupaten Trenggalek ini juga merasa kaget dengan adanya rilis dari Bawaslu RI. Di mana dalam rilis itu disebutkan bahwa ada 4 nama Bacaleg yang disebutkan sebagai mantan narapidana korupsi. Terus terang saya tidak tahu menahu dari mana asalnya Bawaslu RI bisa menyebutkan keempat orang tersebut sebagai mantan narapidana korupsi," ungkap Agus Trianta.

Agus menyatakan bahwa saat itu Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Trenggalek hanya melaporkan ada empat Bacaleg mantan narapidana, namun bukan kasus korupsi.

"Jadi sesuai laporan dari Divisi Pengawasan kami saat itu, yang kami laporkan pada Bawaslu Provinsi maupun pusat hanyalah tertulis kalimat mantan narapidana, cuma itu saja," tandasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO