SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 16 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Lumajang ditunda keberangkatannya. Pasalnya, 16 JCH yang masuk dalam kloter 31 dan 32 Embarkasi Surabaya ini nekat memalsukan dokumen haji, yakni buku nikah.
Rencananya, mereka akan terbang ke Tanah Suci pada Jumat (27/7) pukul 14.00 WIB dan Sabtu (28/7) dini hari nanti.
Baca Juga: 9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
"Belasan jemaah itu membuat buku nikah baru seolah-olah mereka adalah suami istri dan saudara.
Para CJH itu mengantongi buku nikah atau KK sehingga seolah-olah mereka adalah suami istri dan saudara," terang Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jatim A. Faridul Ilmi di AHES, Jumat (27/7) siang.
Modus ini, lanjut Farid, dipakai untuk mengisi JCH penggabungan. Artinya, setiap JCH yang sudah sepuh atau seorang istri berhak didampingi oleh saudara atau suami saat naik haji.
Baca Juga: Energi Sai untuk Perbaikan Spirit BLu Speed
Dalam aturan dibolehkan asal mereka (pendamping) sudah mendaftar.
"Namun oleh JCH Lumajang itu direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah mereka masuk JCH penggabungan. Semua dilakukan dengan kerja sama ke salah satu KBIH di Lumajang. Sudah diambil tindakan dan 16 JCH ditunda sesuai porsinya," kata Farid.
Farid menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi serta meninjau ulang status KBIH yang terindikasi melakukan pemalsuan tersebut.
Baca Juga: Salat di Kamar Hotel Ikuti Imam di Masjidil Haram, Apakah Sah?
"Kita akan beri sanksi sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tegasnya.
Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan terhadap kasus rekayasa data 15 jemaah calon haji (JCH) dan 1 orang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama akan tetap konsen menjalankan prosedur untuk memberangkatkan JCH yang memang berhak berangkat.
"Lha kalau sudah prosesnya yang dilangkahi maka jadi apa hajinya itu. Intinya kami konsen menjalankan prosedur, hanya calon jemaah haji yang berhaklah yang diberangkatkan. Mereka yang berkasus di Lumajang itu jelas tidak berhak, bahkan terindikasi pidana karena ada pemalsuan berbagai data," ujarnya.
Baca Juga: Petugas Bandara Jeddah Sita 2 Karung Rokok Jemaah Haji Asal Surabaya
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang Muhammad menegaskan bahwa kasus penipuan ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat tentang adanya rekayasa data dan berkas CJH penggabungan dan TPHD.
Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan verifikasi ulang data dengan memanggil pengurus KBIH Al Haromain. Dari pertemuan tersebut, pengurus KBIH mengaku telah membantu merekayasa data.
Setelah diberikan pembinaan, keenam belas CJH ini bersedia menunda keberangkatan dan dikembalikan sesuai dengan estimasi nomor porsi mereka. Masing-masing jemaah juga sudah menandatangani surat pernyataan terkait hal ini.
Baca Juga: Berangkatkan Jemaah Haji Kloter 46, Gus Muhdlor Titip Doa untuk Kebaikan Sidoarjo
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap setiap upaya menyimpang dalam proses pemberangkatan haji. "Cek estimasi keberangkatan kepada kemenag setempat agar mendapat informasi yang lebih valid," tandasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News