Berkas Klir, PDIP Gresik Segera Lengkapi Kekurangan Persyaratan Bacaleg ke KPU

Berkas Klir, PDIP Gresik Segera Lengkapi Kekurangan Persyaratan Bacaleg ke KPU Ketua DPC PDIP Gresik Siti Muafiyah bersama Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC PDIP Gresik menyatakan bahwa berkas sejumlah bacalegnya yang sempat dikembalikan oleh KPU karena mengalami kekurangan saat ini sudah dilengkapi. Berkas-berkas bacaleg yang kurang itu siap dikumpulkan kembali ke KPU Gresik.

Ketua DPC PDIP Gresik Ir. Hj. Siti Muafiyah mengungkapkan bahwa kekurangan berkas bacaleg tersebut bervariatif. Misalnya, nama di KTP/e-KTP dan ijazah tak sesuai, tak melampirkan salinan keterangan bebas terpidana korupsi dari Pengadilan Negeri, serta kekurangan BB-1 dan BB-2.

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

"Semua kekurangan ini sudah klir hari ini (30/7). Kalau gak 30 ya 31 Juli kami kirim ke KPU kekurangan persyaratan tersebut," terang wanita yang juga bacaleg dari Dapil 2 (Duduksampeyan dan Cerme) ini kepada BANGSAONLINE. com, Senin (30/7/2018).

Muafiyah menargetkan partainya bisa mendapatkan 11 kursi untuk Pileg 2019 nanti, naik hampir dua kali lipat dari hasil Pileg 2014 yang hanya meraih 6 kursi. Ia yakin target tersebut bisa tercapai. "Saya optimis, target itu bisa tercapai. Sebab 50 Bacaleg PDIP saat ini rata-rata potensial," tandasnya. 

Untuk mewujudkan target tersebut, Muafiyah mengaku sudah memetakan Dapil yang dinilai berpotensi menjadi lumbung suara bagi PDIP. (hud/dur)

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Berikut pembagian untuk Pileg 2019 di Kabupaten Gresik: 

Dapil 1 (Gresik dan Kebomas)

Dapil 2 (Duduksampeyan dan Cerme)

Baca Juga: Jelang Konfercab, Jumanto Nyatakan Siap Pimpin PDIP Gresik

Dapil 3 (Kedamean dan Menganti)

Dapil 4 (Driyorejo dan Wringinanom)

Dapil 5 (Benjeng dan Balongpanggang)

Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, Usulan DPC PDIP Gresik Pecat Bagus dan Medy Tak Direspons DPD Jatim

Dapil 6 (Sangkapura dan Tambak)

Dapil 7 (Dukun, Panceng, dan Sidayu)

Dapil 8 (Manyar, Bungah, dan Sidayu)

Baca Juga: Noto Jelaskan Mekanisme Konfercab PDIP, DPD dan DPP Punya Wewenang Penuh Tentukan KSB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO