Lantamal V Semarang Gerebek Bisnis Solar Ilegal di Bancar Tuban

Lantamal V Semarang Gerebek Bisnis Solar Ilegal di Bancar Tuban Danlanal Semarang, Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bisnis BMM jenis solar diduga ilegal yang berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban digerebek oleh TNI Angkatan Laut Lanal Semarang.

Komandan Pangkalan (Lanal) Semarang yang membawahi wilayah Kendal, Jawa Tengah hingga Tuban Jawa Timur, Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo kepada awak media saat berada di Kodim 0811 Tuban, pada Senin (30/7) menjelaskan, penggrebekan solar diduga ilegal itu dilakukan pada 25 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Pada saat itu Pasops melaksanakan kunjungan pengawasan pembangunan Posmat Tuban, (Posal Rembang). Namun, saat berada 1 kilometer dari Posmat Tuban terdapat truk tangki yang dicurigai sedang mengisi BBM tidak sesuai prosedur," jelas Heri. 

Selanjutnya, Pasops bersama anggota posal sertu Darsono mengecek dan menangkap tangki BBM PT Bayu Patra Energy (BPE) milik Hengki warga Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

"Ketika di lokasi ada truk tangki sedang mengisi BBM dari colt L300, sehingga kita amankan. Sekaligus sopir tangki berinisial SE warga Mantup, Kabupaten Lamongan turut serta diamankan. Sementara barang bukti solar yang diamankan sekitar 13,600 liter," terang Heri di hadapan wartawan.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Sebelum dibawa ke Mapolres Tuban, kendaraan truk tangki tersebut dibawa ke Posmat Tuban guna identifikasi awal. 

Hasilnya, solar selama tersebut terkumpul didapat dari Tomo Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Modus operandinya, dengan membeli solar subsidi yang dilangsir menggunakan kendaraan roda tiga dari SPBU Bulu, Bancar dan SPBU Kecamatan Tambakboyo.

"Dari ketiga SPBU didapatkan 16 ton setiap 5 hari," terang pria berkacamata ini.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Kata Heri, akibat bisnis yang diduga ilegal itu membuat kerugian bagi negara. Pasalnya, solar bersubsidi yang seharusnya untuk nelayan ternyata dialihkan ke PT BPE yang nantinya dijual ke industri. Sehingga, PT BPE diduga melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55. 

"Berisi tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) miliar rupiah," bebernya.

Karena berkaitan dengan tugas Lanal dalam membantu masyarakat maritim atau nelayan, maka barang bukti truk BB dibawa ke Lanal Semarang utk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Kini, kasus dan barang bukti hasil penggerebekan atau hasil tangkap tangan bisnis BBM ilegal itu dilimpahkan pada pihak Polres Tuban. (wan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal 20 ribu Dosis di Nganjuk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO