GRESIK, BANGSAONLINE.com - Abdullah Syafi'i resmi tak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Gresik. Ini setelah mantan anggota Fraksi Partai Gerindra itu menyerahkan surat pengunduran dirinya dari keanggotaan DPRD, Senin (30/2) kemarin.
"Pengunduran diri Syafi'i diserahkan langsung oleh yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh. Syafi' kepada BANGSAONLINE.com, Senin (30/7/2018) petang
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dijelaskan Syafi', pengunduran diri Syafi'i dari anggota DPRD harus dilakukan sebagai syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dari Partai NasDem. Sebelumnya, Abdullah Syafi'i juga sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra, 25 Juli lalu.
"Untuk itu, terhitung mulai Senin (30/7/2018), semua hak-hak Syafi'i sebagai anggota DPRD ikut tercabut sejak tanggal 30 Juli. Pada 30 Juli kemarin DPRD Gresik ada kegiatan pembahasan KUA PPAS di luar kota, Syafi'i sudah tak dilibatkan," ungkap politikus PKB ini.
Menurut Syafi', pencabutan hak-hak Syafi'i sebagai anggota DPRD sesuai dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta PKPU 20 Tahun 2018 tentang pemilihan DPR RI, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Dalam regulasi tersebut secara gamblang disebutkan, kalau anggota DPRD mundur, maka hak-haknya dicabut," tandasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News