Napi Koruptor Daftar Jadi Bacaleg, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Blitar

Napi Koruptor Daftar Jadi Bacaleg, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Blitar Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi, kekerasan seksual terhadap anak-anak, dan kasus penyalahgunaan narkoba mendaftaran diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) telah disahkan.

Peraturan itu tertuang dalam PKPU nomor 20 tahun 2018. Dengan aturan ini KPU berhak mencoret nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terbukti pernah terlibat kasus di atas.

Baca Juga: Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang

Terkait hal ini KPU Kabupaten Blitar memberikan penjelasan terkait mantan napi korupsi yang dikabarkan mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, bacaleg yang dimaksud tersebut saat ini berkasnya masih dikembalikan ke parpol untuk diperbaiki karena belum menyertakan surat keterangan dari pengadilan. Selanjutnya, yang bersangkutan harus mengumpulkan berkas perbaikan itu maksimal 31 Juli 2018.

Namun, Imron Nafifah menolak memberikan identitas serta parpol mana yang mengusung mantan napi koruptor itu sebagai bacaleg. Dengan alasan pihaknya belum mendapatkan klarifikasi dari pengadilan maupun kepolisian terkait putusan kasus yang menjerat bacaleg tersebut.

Baca Juga: Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS

"Dasar yang dipakai KPU untuk Bacaleg yang mantan napi koruptor, narkoba, dan pelecehan seksual anak jelas harus dicoret dari daftar. Namun harus ada dasar dari yang bersangkutan berupa surat dari pengadilan," jelas Imron Nafifah, Selasa (31/7).

Sebelumnya saat masa pendaftaran, masing-masing bacaleg memang diwajibkan memberikan pernyataannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat kasus korupsi, pelecehan seksual terhadap anak-anak, maupun kasus penyalahgunaan narkoba. Pernyataan ini juga disertai dengan SKCK dan putusan pengadilan.

Setelah itu, KPU akan melakukan klarifikasi ke lembaga terkait benar atau tidaknya pernyataan yang diberikan. Baik ke pihak pengadilan maupun kepolisian.

Baca Juga: Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024

"KPU harus punya dasar. Senyampang belum ada keterangan dari pengadilan dan kepolisian kami belum berani menyatakan Bacaleg itu mantan napi koruptor atau bukan. Namun jika memang terbukti, KPU berkewajiban untuk mencoret dari daftar," tandasnya.

Di Kabupaten Blitar total ada 505 bacaleg. Dari jumlah itu ada 300-an berkas bacaleg yang dikembalikan untuk diperbaiki. (ina/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO