PACITAN, BANGSAONLINE.com - Empat kepala desa (kades) di Pacitan yang mengundurkan diri guna maju sebagai bakal calon anggota legislatif, bakal tetap mengendalikan roda pemerintahan di desanya. Hal itu seiring surat keputusan pemberhentian mereka yang belum terbit.
Keempat bacaleg tersebut Kades Karangnongko dan Purwoasri, Kecamatan Kebonagung; Kades Karangrejo, Kecamatan Arjosari; dan Kades Wonosidi, Kecamatan Tulakan.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Menurut Chusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan, mereka masih tetap sebagai kepala desa definitif secara de jure, meskipun secara de facto mereka sudah mengundurkan diri.
"Sebab surat keputusan pemberhentian mereka belum terbit. Nanti setelah ada surat keputusan pengangkatan jabatan kepala desa (SKPJ), barulah keempat kades tersebut benar-benar lepas dari jabatannya sebagai kades," katanya, Rabu (1/8).
Sebagaimana tata aturannya, Chusnul menjelaskan, sejak surat pengunduran diri sebagai kades diterima, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu harus sudah terbit surat keputusan pemberhentian.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
"Meskipun aturan KPU bukti surat keputusan pengunduran diri para kades tersebut diberikan dispensasi waktu hingga H-1 penetapan daftar calon tetap (DCT). Kalau aturan kami (pemkab), tiga puluh hari setelah surat pengunduran diri diterima, harus sudah terbit SK pemberhentian," jelas pejabat jebolan STPDN ini. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News