Masih Ada Satu Bacaleg DPRD Jatim Bermasalah

Masih Ada Satu Bacaleg DPRD Jatim Bermasalah M. Arbayanto, Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca ditutupnya masa perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada 31 Juli lalu, ternyata masih ditemukan satu berkas yang bermasalah. Jumlah itu berkurang setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mendapati ada dua berkas yang bermasalah.

Namun, setelah mendapat pengaduan dari masyarakat dan ancaman pidana pemilu, seorang DPRD Jatim akhirnya mencabut berkas dan digantikan dengan yang lain dari partai yang sama.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan dan Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Jatim Gelar Kegiatan di Kawasan SLG Kediri

"Bacaleg DPRD Jatim yang bermasalah tinggal seorang, sebab satu akhirnya mengundurkan diri dan digantikan dengan lain oleh partai pengusungnya," ujar M. Arbayanto Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Kamis (2/8).

Bacaleg DPRD Jatim bermasalah yang mundur itu, lanjut Arbayanto berasal dari Dapil Sidoarjo dari Partai Berkarya. Sedangkan satu DPRD Jatim lainnya, masih bertahan walaupun terindikasi tindak pidana korupsi.

"Satu lainnya masih bertahan, tapi kami akan verifikasi ke pengadilan negeri terkait surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bebas," beber Arbayanto.

Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track

Diakui Arbayanto, yang terindikasi bermasalah dan masih bertahan itu namanya cukup dikenal di wilayah Kota Surabaya. Namun ia enggan menyebut nama tersebut. Arba juga tidak membantah atau membenarkan kalau itu adalah Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya.

"Insya Allah, Senin depan kami akan verifikasi ke PN Surabaya untuk minta kejelasan terkait keterangan yang tertuang dalam surat keterangan dari pengadilan yang dilampirkan dalam syarat calon," katanya.

Menurut Arbayanto, dalam pemberitaan DPRD Jatim yang bermasalah itu tersangkut kasus korupsi. Namun publik tahunya hanya sampai vonis saat proses hukum di pengadilan negeri. Padahal, setelah putusan yang bersangkutan masih bisa melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pilkada 2024 di Sampang, Sortir dan Lipat Surat Suara Dimulai Hari ini

"Kita kan tidak tahu, barangkali yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding atau kasasi dan ternyata putusannya bebas. Makanya kami akan verifikasi ke PN Surabaya atau PT Jatim. Kalau nantinya benar yang bersangkutan berstatus napi korupsi tentu berkasnya dinyatakan TMS," pungkas eksponen HMI tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO