SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca ditutupnya masa perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada 31 Juli lalu, ternyata masih ditemukan satu berkas bacaleg yang bermasalah. Jumlah itu berkurang setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mendapati ada dua berkas bacaleg yang bermasalah.
Namun, setelah mendapat pengaduan dari masyarakat dan ancaman pidana pemilu, seorang bacaleg DPRD Jatim akhirnya mencabut berkas dan digantikan dengan bacaleg yang lain dari partai yang sama.
Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track
"Bacaleg DPRD Jatim yang bermasalah tinggal seorang, sebab satu bacaleg akhirnya mengundurkan diri dan digantikan dengan bacaleg lain oleh partai pengusungnya," ujar M. Arbayanto Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Kamis (2/8).
Bacaleg DPRD Jatim bermasalah yang mundur itu, lanjut Arbayanto berasal dari Dapil Sidoarjo dari Partai Berkarya. Sedangkan satu bacaleg DPRD Jatim lainnya, masih bertahan walaupun terindikasi tindak pidana korupsi.
"Satu bacaleg lainnya masih bertahan, tapi kami akan verifikasi ke pengadilan negeri terkait surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bebas," beber Arbayanto.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Sampang, Sortir dan Lipat Surat Suara Dimulai Hari ini
Diakui Arbayanto, bacaleg yang terindikasi bermasalah dan masih bertahan itu namanya cukup dikenal di wilayah Kota Surabaya. Namun ia enggan menyebut nama bacaleg tersebut. Arba juga tidak membantah atau membenarkan kalau bacaleg itu adalah Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya.
"Insya Allah, Senin depan kami akan verifikasi ke PN Surabaya untuk minta kejelasan terkait keterangan yang tertuang dalam surat keterangan dari pengadilan yang dilampirkan bacaleg dalam syarat calon," katanya.
Menurut Arbayanto, dalam pemberitaan bacaleg DPRD Jatim yang bermasalah itu tersangkut kasus korupsi. Namun publik tahunya hanya sampai vonis saat proses hukum di pengadilan negeri. Padahal, setelah putusan yang bersangkutan masih bisa melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
"Kita kan tidak tahu, barangkali yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding atau kasasi dan ternyata putusannya bebas. Makanya kami akan verifikasi ke PN Surabaya atau PT Jatim. Kalau nantinya benar yang bersangkutan berstatus napi korupsi tentu berkasnya dinyatakan TMS," pungkas eksponen HMI tersebut. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News