PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik tiga penjabat kepala daerah yakni Madiun, Magetan, dan Pasuruan. Abdul Hamid yang merupakan asisten Sekdaprov, kini resmi menjadi Pj (Pejabat) Bupati Pasuruan. Asisten III Sekdaprov Jatim itu dipilih dan resmi menjadi Pj Bupati Pasuruan setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Abdul Hamid dilantik dalam acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan, bersama Pj Bupati Magetan dan Pj Bupati Madiun, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (03/08) malam.
Baca Juga: Pj Bupati Madiun Pantau Harga Pangan Jelang Nataru
Dalam sambutannya, Soekarwo mengingatkan kepada ketiga Pj bupati untuk memahami amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2014, yang menekankan tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan, sehingga Pj bupati harus segera menjalin koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD di wilayahnya.
“Ini perintah UU, Pj bupati itu disumpah agar melaksanakan UUD 45 dan melaksanakan UU selurus-lurusnya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan diperingatkan dan disekolahkan oleh mendagri selama tiga bulan. Jika tidak berubah, maka akan diberhentikan sebagai Pj,” tegas Gubernur.
Soekarwo atau yang popular dengan panggilan Pakde Karwo juga menekankan adanya pasal 65 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2014, yang menjelaskan tugas Pj bupati adalah koordinator pejabat struktural dan vertikal di wilayahnya. Artinya, sebagai koordinator dalam Forkopimda, mulai Kapolres, Dandim dan Kajari.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
“Hubungan harus terus dijalin dengan baik meski waktunya tidak banyak. Forpimda adalah satu kesatuan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan yang harus saling bersinergi satu sama lain. Pj Bupati harus bisa merangkul semuanya,” pesan Pakde.
Pakde Karwo menambahkan, salah satu kebijakan strategis yang harus dilakukan Pj Bupati bersama DPRD adalah menyusun APBD, baik APBD murni, perubahan APBD dan laporan pertangungjawaban. Tiga hal ini tidak bisa dipisahkan, karena ini adalah siklus anggaran yang ditetapkan UU.
Fokus menyiapkan perubahan anggaran ini dinilai penting, karena menurut Pakde Karwo, dan harus kelar pada bulan September. Pasalnya, bila tidak segera dilakukan pembahasan perubahan, bakal ada keterlambatan karena bulan Oktober merupakan masa pengajuan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
“Jadi, Pj bupati harus segera berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah secepatnya dalam menyusun perubahan anggaran,” tambah Gubenur.
Dalam rangkaiannya, pelantikan malam itu juga menyerahkan Surat Keputusan Plt Ketua TP PKK dan Plt Ketua Dekranasda Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Pj Bupati Madiun diberikan kepada Boedi Prijo Suprajitno yang kesehariannya sebagai Kepala Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) Bojonegoro, serta Pj Bupati Magetan diamanahkan kepada Gatot Gunarso yang sehari-hari sebagai Kepala Baperwil Madiun. Para Pj bupati ini menggantikan bupati yang masa jabatannya berakhir. Yakni, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf masa jabatannya berakhir pada 9 Juli 2018, Bupati Magetan Sumantri (23 Juli 2018), dan Bupati Madiun Muhtarom yang berakhir pada 3 Agustus 2018. (afa/ns)
Baca Juga: Manajer Persekabpas Sebut Pemkab Pasuruan Tak Serius Jalani Inpres 3/2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News