PACITAN, BANGSAONLINE.com - Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2018 tentang Sumber Daya Hayati dan Satwa, menuai protes beberapa peternak dan pedagang burung di Pacitan. Pasalnya, dalam peraturan tersebut berisi tentang pelarangan pemeliharaan satwa burung seperti cucak rowo, cucak ijo, dan murai batu.
Larangan pemeliharaan satwa tersebut membuat resah pedagang dan peternak burung. Sebab, sampai saat ini perdagangan dan pemeliharaan ketiga burung itu masih banyak dilakukan, terutama oleh mereka para pencinta burung.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Kami memelihara beberapa burung-burung itu sudah lama dan bahkan kami breeding. Ada yang bisa laku sampai jutaan rupiah. Kalau tiba -tiba dilarang berarti kami melanggar hukum jika terus memeliharanya. Nilai ekonomis dari burung- burung itu (cucak ijo, murai batu) sangat luar biasa. Apalagi jika indukan pernah menang lomba burung. Anak-anaknya bisa laku jutaan rupiah," kata Heri, salah seorang pedagang dan penangkar burung mania asal Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Kamis (9/8).
Di pasaran, peredaran cucak ijo dan murai batu masih cukup banyak. Sementara regulasi terkait pelarangan memelihara burung tersebut dimaksudkan karena jumlah populasi dan keberadannya sudah mulai berkurang. Sehingga perlu dijaga kelestariannya agar tidak punah.
"Peraturan ini kan baru saja disahkan. Saat ini baru masa sosialisasi. Siapa pun boleh kok memeliharanya asal mengurus surat izin. Ada ketentuan dalam peraturan tersebut, salah satunya boleh memelihara dengan syarat memiliki minimal 2 pasang, kondisi lingkungan mendukung. Jadi masih bisa memelihara," ujar Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah 2 Jawa Timur Andi Sumarsono. (yun/rd)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News