PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Kholifah dalam sengketa pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum paslon no.1 Berbaur, Moh. Noval Ibrohim Salim, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak gugatan Calon Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman.
Baca Juga: Ketua P4TM Tegaskan Netral pada Pilkada Pamekasan 2024
“Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya, Kamis (09/08).
Menurutnya, penolakan MK terhadap permohonan pemohon atas pertimbangan tenggang waktu pengajuan yang diajukan oleh pemohon melebihi batas waktu tenggang waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan. Dan yang mengajukan permohonan adalah pasangan calon, bukan hanya calon bupati saja sesuai dengan yang didaftarkan di MK.
“Pastinya MK menilai permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak, itu pertimbangannya. Karena sudah secara formil dinyatakan sudah tidak dapat diterima atau ditolak maka pokok perkaranya tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah,” ujarnya
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu), yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2017 sebagaimana dirubah PKPU Nomor 02 Tahun 2018, maka tiga hari setelah putusan MK, KPU melakukan rapat pleno penetapan paslon terpilih dengan segera mengurus Surat Keputusan (SK) dari Mendagri yang mengatur pelantikan paslon Berbaur sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pamekasan. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News