BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan melalui Wakapolres Kompol Imam Pauji merilis ungkap kasus selama 37 hari atau dari tanggal 6 Juli -11 Agustus 2018 di Mapolres Bangkalan, Senin (13/08/2018). Ia mengungkapkan ada 124 kasus tindak kriminalitas yang terjadi selama kurun waktu tersebut.
Imam mengatakan, dari 124 tindak kriminalitas di Kabupaten Bangkalan tersebut ada 100 orang dalam pembinaan seperti pembalap liar, mabuk-mabukan, pengamen, dan lainnya.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Sementara yang sedang dalam penyidikan ada 24 orang terkait kasus curas, curat, curanmor, serta begal," kata dia.
"Sedangkan kasus narkoba dari tanggal 1 -13 Agustus 2018 sudah mengungkap 21 tersangka, 9 tersangka dewasa, dan 2 tersangka di bawah umur 18 tahun," tegas Imam.
Dari 21 tersangka barang bukti yang disita oleh Kasat Narkoba dan jajarannya 33,9 gram sabu di mana tempat kejadian perkaranya (TKP) di daerah Kecamatan Socah, Jaddih Parseh dan di Kecamatan Sepulu, Tanjungbumi.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
"Dari 21 tersangka ada lima orang sebagai pengedar sabu dan ada dua tersangka dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkap mantan wakapolres Bondowoso ini.
Sementara menurut Kasatreskrim AKP Jeni Al Jauza, timbulnya curas, curat, curanmor dan begal serta kriminalitas lainnya di wilayah hukum Bangkalan karena kultur masyarakat Madura khususnya Bangkalan.
"Pertama mereka tahu terhadap tindakan kriminalitas tapi mereka tidak mau memberikan keterangan dan yang kedua begitu juga korban tidak mau melapor atas kejadian yang menimpanya," ujar Kasatreskrim
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Sehingga, lanjut Jeni, jalanya keluarnya yakni Kapolres Bangkalan AKBP Boby P Tambunan, SIK MH, memerintahkan jajarannya untuk patroli di waktu pagi, siang dan malam yang dipimpin Kapolsek masing-masing. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News