BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satu lagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang melapor ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar. Kali ini Bacaleg Partai Berkarya melapor ke Panwaslu karena namanya tak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Komisioner bidang hukum dan penanganan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin membenarkan adanya pelaporan ini. Laporan tersebut menurut Hakam, adalah terkait dua kader Partai Berkarya yang seharusnya masuk di daerah pilihan (Dapil) satu, namun dicoret KPU Kabupaten Blitar dari DCS.
Baca Juga: Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Pencoretan kedua Bacaleg itu berawal saat KPU menemukan satu Bacaleg perempuan Partai Berkarya Dapil Blitar satu tidak memenuhi syarat (TMS), karena ada salah satu berkas yang tidak dilampirkan. Bacaleg perempuan ini pun akhirnya tak masuk dalam DCS.
"KPU mencoret Bacaleg perempuan itu dikarenakan Bacaleg nomor urut dua perempuan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan TMS," ungkap Hakam Sholahudin, Rabu (14/8/2018).
Dengan dicoretnya satu Bacaleg perempuan ini maka Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen wanita dalam satu Dapil. Karena di Dapil Blitar satu Partai Berkarya hanya diisi dua orang, satu perempuan dan satu laki-laki. Hal ini membuat satu Bacaleg laki-laki Partai Berkarya Dapil Blitar satu juga secara otomatis tidak masuk DCS.
Baca Juga: Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
Menurut dia, dalam laporan tersebut Partai Berkarya meminta satu Bacaleg laki laki tidak dicoret. Melainkan dipindah ke Dapil lain yang sudah memenuhi keterwakilan 30 persen wanita.
"Saat ini berkas pengajuan sengketa belum lengkap. Kami memberikan waktu tiga hari sejak pelaporan pada 13 Agustus lalu. Jika nanti berkas telah lengkap dan terverifikasi kami akan segera melakukan mediasi antara pihak KPU Kabupaten Blitar dengan Partai Berkarya," tuturnya.
Dengan adanya laporan dari Partai Berkarya ini, hingga saat ini Panwaslu Blitar sudah menerima dua laporan yang diajukan Bacaleg. Sebelumnya, Panwaslu Blitar juga menerima laporan dari Bacaleg sekaligus ketua DPD Golkar Kabupaten Blitar Edy Muklison. Edy Muklison tak masuk dalam DCS karena merupakan mantan napi kasus korupsi. (ina/dur)
Baca Juga: Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News