>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assallammuakallaikum Kiai, maaf jika saya menganggu. Saya Tia, dari Bali. Saya menikah dengan orang Belanda yang sebelumnya beragama non muslim. Saat menikah di KUA Tuban, Bali suami mau ikut agama Islam. Tapi setelah menikah satu tahun kemudian, dia balik ke agama lamanya. Apakah pernikahan saya masih sah kah Kiai? Zinakah saya? Saya sangat membutuhkan jawaban ini. Saya minta tolong sekali kiai, karna sampai sakarang saya masih bertanya-tanya apakah pernikahan saya masih sah atau tidak. Terimaksih Kiai. (Tia, Bali)
Jawaban:
Para ulama fiqih sepakat bahwa pernikahan itu akan fasakh (terhapus), jika salah satu dari suami-istri itu murtad (keluar dari agama Islam). Hal ini berdasarkan firman Allah:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (al-Mumtahanah:10)
Ayat ini memang panjang, namun poin intinya itu pada teks yang berbunyi “maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”. Maka yang dimaksud mereka yang benar-benar sudah beriman adalah para mu’minat (perempuan-perempuan yang sudah beriman) itu dilarang ada dalam perlindungan orang-orang kafir. Artinya istri tidak boleh diberikan atau dikembalikan kepada suami yang masih kafir, atau suami yang muslim kembali kepada kekafiran.
Demikian pula dengan poin teks “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir”, juga melarang suami atau laki-laki tetap mengikat pernikahan dengan perempuan-perempuan musyrik.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Namun dalam memahami ayat ini para ulama juga beda pendapat. Pertama, bahwa jika salah satu suami-istri itu murtad maka hukum pernikahan itu langsung terhapus, artinya sudah tidak menjadi suami istri lagi. Jika mereka berdua melakukan hubungan badan maka dianggap berbuat zina.
Kedua, bahwa jika salah satu suami-istri itu murtad maka hukum pernikahannya masih mauquf (tertangguhkan) selama masa iddah (menunggu). Jika ia bertaubat dan kembali masuk Islam maka pernikahannya masih tetap sah dan tidak perlu ada akad baru. Namun jika taubat dan kembalinya kepada pasangan setelah lewatnya masa iddah, maka harus dilakukan akad pernikahan baru. Sebab setelah lewatnya masa iddah itulah terjadi fasakh (terhapusnya pernikahan). Selama masa menunggu itu juga tidak diperkenankan untuk berhubungan badan. Istilah fasakh (terhapus) itu sama saja dengan cerai, hanya saja ini terjadi secara otomatis tanpa ucapan cerai.
Maka dari itu, sebaiknya Ibu juga bersikap tegas kepada suami, bahwa dalam agama Islam jika salah satunya keluar agama maka hubungan pernikahan itu akan terputus atau terjadilah perceraian. Yang terpenting adalah masih di dalam Islam dulu. Terkait dengan salat puasa dan lainnya jika belum dilaksankan, Ibu harus bersabar untuk memotivasinya. Selama ia tidak mengingkari kewajiban salat dan ibadah lainnya, insya Allah ia masih di dalam Islam, walaupun dianggap maksiat. Namun, ini lebih baik agar rumah tangga Ibu tetap terjaga.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Kemudian, Ibu dan suami seharusnya sudah memulai memperbanyak ilmu tentang Islam, agar tumbuh rasa keyakinan terhadap agama ini. Jangan hanya ibadah ritual saja dalam beragama, namun ajak suami juga menimba ilmu dengan para ustadz, bersilaturahmi ke tokoh-tokoh agama, minimal sebulan sekali. Semoga Ibu segera diberikan jalan keluar terbaik dari Allah. Amin. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News