Ridwan Kamil Ajak Demo Bupati, PKS Ancam Pecat Kader Tolak RUU Pilkada

 Ridwan Kamil Ajak Demo Bupati, PKS Ancam Pecat Kader Tolak RUU Pilkada Bupati Bandung Ridwan Kamil. Foto: sidomi.com

JAKARTA(BangsaOnline)Wali Kota Bandung mengajak seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia pada Kamis, 11 September 2014.

Ridwan mengajak bupati dan wali kota berunjuk rasa seusai Rapat Koordinasi Nasional Luar Biasa Apkasi dan Apeksi di Hotel Grand Sahid. "Bubar dari sini, kita jalan kaki ke Bundaran HI. Kita unjuk rasa," ujar saat berpidato dalam rapat tersebut.

Baca Juga: PKS Jatim Sulap 1.040 RKI Jadi Posko Pemenangan Khofifah-Emil


Rapat Apkasi dan Apeksi kali ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang salah satu pasalnya mengubah tata cara pemilihan pemimpin daerah. Pemilihan langsung oleh rakyat hendak diubah menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Ridwan, unjuk rasa ini dilakukan untuk menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa seluruh bupati dan wali kota menolak pilkada lewat DPRD. "Izin demo sudah diurus," ujarnya.


Selepas dari Bundaran Hotel Indonesia, Ridwan berniat melanjutkan unjuk rasa ke Istana Negara atau gedung DPR. Namun ajakan Ridwan tidak disetujui oleh semua bupati dan wali kota. Salah satunya adalah Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. Herman mengatakan akan lebih elegan apabila mereka langsung mendatangi Presiden dan DPR.

Dalam pembahasan RUU Pilkada, ada enam fraksi yang tidak menyetujui pilkada langsung, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sosial, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Partai Demokrat sebagai partai pemerintah menolak pilkada langsung dengan alasan penghematan anggaran dan menghindari politik uang.


RUU Pilkada merupakan usul pemerintah untuk menggantikan aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. RUU ini sudah digodok di DPR sejak 2012. DPR menargetkan pengesahan RUU itu pada akhir bulan ini atau bulan terakhir masa kerja anggota parlemen periode 2009-2014, sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019, 1 Oktober 2014.

Baca Juga: Gelar Flashmob, Cara Unik PKS Kabupaten Kediri Kampanyekan Jagonya

Yang menarik, euforia masyarakat soal mundurnya Ahok dari Gerindra ikut menyinggung Wali Kota Bandung, .

Salah satu pengguna akun Twitter, @henkychrist iseng bertanya dengan me-mention akun Twitter milik , @ridwankamil. Pemilik akun itu bertanya apakah berani untuk mundur dari Partai Gerindra terkait Pilkada langsung.

Tokoh yang kerap disapa Emil ini pun meminta agar sebelum bertanya supaya dicek dulu kebenarannya. "sblm tanya, coba dicek faktanya dulu mas," kata Emil menjawab pertanyaan @henkychrist.

Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil

Emil juga menjawab pertanyaan pengguna akun lain mengenai tanggapannya soal RUU Pilkada. Dengan tegas, Emil mendukung Pilkada yang dilakukan secara langsung dipilih masyarakat. "sy pro pemilihan langsung. sy org biasa yg jd produk pemilihan langsung," katanya menegaskan.

Dalam Pemilihan Wali Kota Bandung, dan pasangannya, Oded M Danial, memang diusung dari Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (). Namun, pernah membantah jika dirinya merupakan kader dan Partai Gerindra.

Sementara Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya akan memberi sanksi kepada kader yang menolak pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Sanksi yang diberikan bisa sampai pemecatan sebagai anggota partai.

"Bisa dibayangkan, Golkar saja memberikan sanksi (pemecatan), apalagi ," kata Hidayat ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 10 September 2014. Dia menuturkan keputusan yang disepakati oleh pimpinan pusat harus diikuti oleh kader di seluruh daerah. Namun, dia yakin semua kader yang berada di wilayah sepakat dengan pemilihan melalui DPRD.

Menurut Hidayat, pemilihan lewat DPRD tak melanggar konstitusi. Rujukannya, ujarnya, adalah Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Bunyinya, "Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
"Demokratis itu bisa melalui pemilihan langsung atau lewat DPRD," kata Hidayat. Dia mengatakan pemilihan langsung banyak mudaratnya karena banyak yang tidak akur setelah pemilihan kepala daerah.

Ihwal mundurnya kader Gerindra, Basuki Tjahaja Purnama, yang menolak dengan keputusan pemilihan lewat DPRD, Hidayat mengatakan seharusnya Ahok berani mundur sebagai wakil gubernur. Alasannya, Ahok bisa menjadi Wakil Gubernur Jakarta setelah diusung oleh Gerindra. "Kalau Ahok jantan, ditantang Taufik mundur dari wagub, berani tidak Ahok," ujar Hidayat.

Baca Juga: Politikus PKS Suswono Dianggap Hina Nabi, Yenny Wahid: Rasulullah Bukan Pengangguran

Sumber: tempo.co.id/merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO