Ricuh, Satpol PP Batal Bongkar Warung di Wisata Ranu Grati Pasuruan

Ricuh, Satpol PP Batal Bongkar Warung di Wisata Ranu Grati Pasuruan Pembongkaran warung di sepanjang jalan bawah Wisata Ranu Grati, Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Senin (20/08), berujung ricuh.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pembongkaran warung di sepanjang jalan bawah Wisata Ranu Grati, Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Senin (20/08), berujung ricuh.

Petugas Satpol PP nyaris bentrok dengan warga pemilik warung. Intinya warga menolak dibongkar. Salah satu alasannya, karena tidak ada surat pemberitahuan pembongkaran.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Serahkan Penghargaan untuk Personel Polri dan Pelajar

Pagi, puluhan petugas Pol PP datang bersama alat berat. Pembongakaran baru dua warung dengan alat berat, pemilik warung langsung mencak-mencak. Adu mulut pun terjadi.

“Sebelum pembongkaran saya sudah minta agar ngobrol dulu di rumah. Saya akan bantu supaya pembongkaran tidak ricuh. Tahu-tahu kok tidak ke rumah, malah ke lokasi lakukan pembongkaran, ” kata Suhul Taobat, tokoh masyarakat juga mantan Kades di lokasi.

Kata Suhul, sosialisasi di Kantor Kecamatan Grati, warga sebenarnya sudah sanggup membongkar warungnya sendiri-sendiri. Yang menjadi pemicu kemarahan warga, ternyata Kades Sumberdawesari, H. Budiono Subari, sudah menerima surat peringatan dari petugas dan Dinas Pengairan Provinsi ke tiga. Surat SP 3 ini tidak diberitahukan kepada warga.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek

“Mestinya surat SP 3 yang ada di Kades diberitahukan kepada warga. Lha ini tidak diberitahukan, tahu-tahu Pol PP lakukan pembongkaran. Mesti ae warga ngamuk. Yang kebacut lagi, saat pembongkaran Kades tidak ada di lokasi,” tandas warga sambil mencak-mencak menghalangi petugas.

Suhul sendiri tidak terima warung warganya dibongkar paksa. Alasannya, dia sudah koordinasi via seluler dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DPU Sumber Daya Air Provinsi Jatim, Rosse Rante.

Setelah terjadi kericuhan, pembongkaran warung tersebut dibatalkan. Suhul minta duduk bersama dengan Kepala Seksi DPU di Kantor Wisata Ranu Grati bersama pemilik warung.

Baca Juga: Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM

Hasil dialog, sama-sama setuju untuk dibongkar sendiri-sendiri. Warga boleh berjualan, asalkan tidak buka warung permanen. Silakan bikin warung bongkar pasang. Hasil dialog pun dituangkan dalam surat pernyataan bersama dengan disaksikan petugas Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota, Pol PP, Dinas PU Provinsi, tokoh masyarakat dan pemilik warung.(afa/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO