Beli Sabu Pakai Uang Buwuhan, Bapak 3 Anak di Lamongan Ditangkap Polisi

Beli Sabu Pakai Uang Buwuhan, Bapak 3 Anak di Lamongan Ditangkap Polisi Tersangka Waras saat digiring petugas ke jeruji besi.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Waras (51) warga Dusun Karangtapen Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Lamongan, karena kedapatan membawa sabu-sabu di tempat keramaian, Minggu (26/8).

Bapak tiga anak ini mengaku membeli sabu dengan uang hasil buwuhan sumbangan dari hajatan pernikahan anaknya.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Menurut keterangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pelaku telah mengkonsumsi sabu sejak satu tahun yang lalu dari temannya di Surabaya. "Saya beli sabu ini, karena tubuh sudah terasa sangat capek lama tidak konsumsi. Akhirnya saya ambil uang 400 ribu dari kotak sumbangan hajatan," ungkap Waras saat menjalani penyidikan Satreskoba Polres Lamongan, Senin (27/8).

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mempunyai anak kecil yang masih berusia 4 tahun, dan duduk di bangku sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). "Anak saya, pasti saat ini merasa sangat malu karena mengetahui bapaknya diseret polisi, dan teman sekolahnya pasti mengejeknya," ujar Waras dengan nada menyesal.

Pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tersebut berhasil ditangkap tim khusus merah putih Polres Lamongan, saat sedang melihat puncak Peringatan Kemerdekaan di depan balai Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

"Pada saat diminta keterangan, pelaku mengaku sebelumnya ditelepon orang dan disuruh untuk datang ke tempat penangkapan," kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, AKP Harmudji.

"Namun nomer tersebut ketika dihubungi kembali, sudah tidak aktif," tandas Harmudji menegaskan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu 1 klip berisi sabu, 1 buah pipet, 1 buah HP, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S-2271-JZ.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba

"Pelaku kami jerat Pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah," pungkas Harmudji. (qom/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO