Ada Dugaan Digelapkan, Inspektorat Gresik Siap Usut Dana Kompensasi PT. KM

Ada Dugaan Digelapkan, Inspektorat Gresik Siap Usut Dana Kompensasi PT. KM Hari Soerjono, Kepala Inspektorat Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Gresik siap mengusut kisruh dana kompensasi dari PT. Kebomas Makmur yang seharusnya diberikan kepada warga RT 04 RW 04 Perumahan Green Hill Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas, atas pembangunan pergudangan.

Menurut Kepala Inspektorat Gresik, Hari Soerjono, S.E, M.M saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/8/2018), kasus tersebut bisa masuk kategori dugaan penggelapan. Alasannya, dana kompensasi dari pihak ketiga yang diduga saat ini dirupakan pembangunan balai RW, tidak masuk rekening APBDes terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh diterimakan melalui rekening pribadi maupun diterima secara cash oleh siapapun karena termasuk pendapatan lain-lain desa.

Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha

"Akan dipakai pembangunan apapun, dana kompensasi harus masuk rekening APBDes terlebih dulu. Jika penggunaanya tanpa melalui rekening APBDes maka dugaannya adalah penggelapan dana desa," terangnya.

Apalagi, balai RW yang dibangun dari hasil kompensasi itu status tanahnya masih milik pergudangan yang dibangun oleh PT. Kebomas Makmur. "Ini (aset milik pergudangan) salah lagi, ini jelas masalah. Keberadaan aset harus jelas asal-usulnya, termasuk dana yang digunakan untuk pembangunan. Dan RW bukan penyelenggara pemerintahan, sehingga tidak boleh memiliki aset bangunan. Kepala desa harus bertanggungjawab karena di wilayah pemerintahan desanya," terang mantan Setwan ini.

Karena itu, Hari menyatakan jika warga terdampak yang dirugikan bisa melaporkan ke Inspektorat agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan. "Itu (kompensasi) kan hak warga terdampak meski penyaluranya harus melalui APBDes dulu. Dan melaporkan adalah hak mereka," pungkasnya.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Terkait kasus tersebut, lanjut Hari Soerjono, Inspektorat masih menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Sementara, Kepala Seksi Aparatur Desa DPMD Gresik, Driatmiko Herlambang mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Sekarkurung, Subhan, minggu depan. "Kita memanggil Kepala Desa Sekarkurung untuk dimintai keterangan. Surat pemanggilanya akan segera kita luncurkan, sesuai dengan perintah Pak Bupati," katanya, Jumat (31/8/2018).

Di sisi lain, Subhan sendiri mengaku telah memanggil Ketua RW terkait agar segera mengadakan musyawarah dengan warga terdampak.

Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri

"Saya sudah perintahkan Ketua RW untuk menyelesaikan dengan warga. Diajak rembukan karena dulu memang semuanya diajak rembukan soal kompensasi ini. Tapi kok sekarang jadi diributkan," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO