JAKARTA(BangsaOnline)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilihan Umum
(Bappilu) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bambang Wiratmadji Suharto,
sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat
tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Setelah proses pengembangan tindak pidana korupsi terkait pemberian atau
janji pemalsuan dokumen di Lombok Tengah, penyidik KPK temukan dua alat bukti
BWS sebagai tersangka," kata jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di
kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Johan menjelaskan, Bambang dalam perkara ini diduga turut serta melakukan
pemberian atau suap bersama Lusita Anie Razak kepada kepada Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, NTB, bernama Subri.
"Dia (Bambang) diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait
jabatannya," terang Johan.
Oleh KPK, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau
Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dari informasi diperoleh, nama Bambang disebut dalam vonis untuk terdakwa
Lusita Anie Razak dan Subri dalam proses persidangan. Lusita dan Subri
sebelumnya merupakan dua tersangka yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap
pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten
Lombok Tengah, NTB.
KPK sebelumnya sudah beberapa kali memeriksa Bambang yang dahulu juga pernah
menduduki kursi pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia
juga sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan
kedepan. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga telah menggeledah rumah
Bambang.
Dari informasi diperoleh terkait kasus ini, diketahui Bambang merupakan
Direktur Utama PT Pantai Aan. Dia melaporkan Sugiharta alias Along dengan
tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya
Barat, Lombok Tengah. Along saat ini dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa
Pengadilan Negeri (PN) Praya setelah menjalani proses hukum di pengadilan itu.
Mencuat dugaan, PT. Pantai Aan melakukan suap terhadap Jaksa Subri. Suap
menyangkut putusan tuntutan jaksa untuk Sugiharta. Pasalnya, PT Pantai Aan
dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Namun lahan yang berlokasi di Selong
Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik
Sugiharta atau Along. Informasi lain dihimpun, masalah tanah itu juga masuk
dalam pantauan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
Seperti diketahui sebelumnya, KPK mencokok Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan seorang pengusaha wanita
bernama Lusita Ani Razak dalam Oeprasi Tangkap Tangan yang digelar di Nusa
Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 14 Desember 2013. Keduanya ditangkap dan kemudian
ditetapkan tersangka menyangkut kasus dugaan suap pengurusan perkara terkait
pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan
terdakwa seorang pengusaha bernama Sugiharta alias Along.
Barang bukti yang disita KPK terkait kasus suap itu adalah dalah mata uang
dollar Amerika berupa pecahan US$ 100 sebanyak 164 lembar, berjumlah US$16.400
atau setara Rp190 juta. Termasuk uang dalam bentuk ratusan lembar rupiah dengan
total Rp 23 juta. Jaksa Subri dan Lusita kini sudah mendekam ditahan di Rumah
Tahanan (Rutan) KPK. Jaksa Subri disangkakan sebagai penerima suap dan dijerat
dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Lusita disangkakan sebagai pemberi
suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News