Sebar Berita Tentang Rencana Penutupan Ponpes oleh PDIP, Warga Pandaan Diamankan

Sebar Berita Tentang Rencana Penutupan Ponpes oleh PDIP, Warga Pandaan Diamankan Terlapor Purwanto (kiri) saat diperiksa di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ini mungkin peringatan bagi warga agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya melalui sarana IT. Sebab, seorang pemilik akun facebook Wantoadjie, pria yang tinggal di wilayah Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan diamankan anggota Cyber Crime Satreskrim Polres Pasuruan. Ia ditangkap seiring dugaan penyebaran dan postingan berita bohong (hoax) di jejaring sosial.

Kepada pada awak media, AKP Budi Santoso Kasatreskrim Polres Pasuruan menjelaskan,  terduga yang menyebarkan berita hoax yang diamankan petugas bernama Purwanto (29), warga Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Terlapor disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 sebagaimana perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Hartono dari Fraksi PDIP Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029

Dugaan pelanggaran yang disangkakan pasca Purwanto memposting berita bohong melalui grup facebook, sehingga bisa merugikan pihak lain. Adapun pihak yang merasa dirugikan adalah pengurus ataupun simpatisan PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan. Mereka merasa gerah dan tak terima dengan postingan-postingan yang dibuat pelaku.

Atas perbuatan Purwanto tersebut, pihak pengurus partai mendatangi Polres Pasuruan. "Para pengurus partai datang ke Polres Selasa (4/9) kemarin untuk melakukan aduan," jelas Budi Santoso.

Berawal dari aduan tersebut, maka pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan pendalaman. Hingga akhirnya, petugas mengamankan yang bersangkutan. “Pelaku statusnya masih terlapor. Masalah ini masih kami dalami,” kata Busan.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Kasatreskrim menambahkan, terlapor diduga melakukan penyebaran berita hoax itu dikarenakan merasa kecewa dengan pemerintahan yang ada saat ini. Hingga kekecewaan itu diluapkannya ke media sosial. Bila terbukti melanggar pasal ITE, Purwanto terancam hukuman berat berupa 6 tahun penjara

Terpisah, Ketua DPC Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan perkara yang dilaporkannya itu. Ia menjelaskan, perkara yang dilaporkannya itu bermula dari postingannya melalui grup-grup facebook.

Pria asal Pandaan ini menguraikan terlapor menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya. Dalam postingannya itu pula, ada hal-hal yang dinilai merugikan partai. Seperti yang berencana untuk menutup ponpes ataupun partai yang dianggap kafir.

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

"Kami mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani masalah ini dan berharap ini pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya," katanya.

Sementara itu, Purwanto selaku terlapor saat ditemui awak media mengaku tak menyangka perbuatannya memposting berita tersebut melalui media sosial berujung ke polisi. “Saya tak menyadari akibat memposting berita akan jadi seperti ini,” ujarnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO