LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Lamongan, Fadeli, mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lamongan, Erfan belum lama ini.
"Saya pribadi turut prihatin apa dialami Kepala Diskominfo dan saya juga mengimbau kepada seluruh OPD hendaknya dugaan kasus tersebut menjadikan pelajaran dan lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran kegiatan," ujar Fadeli, Minggu (9/9).
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Fadeli sendiri berharap ada penangguhan penahanan terhadap Erfan, sehingga yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya kembali sembari menjalani proses hukum. "Kalau bisa ya, kami tetap berharap ada penangguhan," harap Fadeli.
Fadeli juga berpesan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sesuai dengan aturan agar tidak mengalami kasus serupa.
Sementara, Tim penasehat hukum Erfan, Shalahudin Serba Bagus S.H, M.H, ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya telah melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap klienya.
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
“Terus terang, saya awalnya kaget karena panggilan terhadap klien diperiksa sebagai saksi, namun ternyata ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kita telah mengajukan permohonan pengguhan penahanan karena selama ini klien kami kooperatif,” ungkap S. Serba Bagus, Minggu (9/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kominfo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi OPD yang dipimpinnya. Erfan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Lamongan.
“Penahanan terhadap tersangka adalah upaya Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo karena sudah ada dua alat bukti yang cukup. Selain itu juga sebagai upaya agar hal serupa tidak terulang dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susansi, Rabu (5/9) lalu yang juga menyebutkan kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut senilai Rp 150 juta.
Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan
Kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Lamongan tersebut ditangani jajaran Kejaksaan Negeri Lamongan karena adanya dugaan praktik korupsi pada dana pengembalian dari pihak PT Telkom Cabang Lamongan. Di mana Dinas Kominfo yang sebelumnya bernama Kantor KPDE telah bekerja sama dengan Telkom, di antaranya terkait langganan WiFi, Astinet, dan lainya dari PT Telkom Cabang Lamongan tahun 2015-2016. Dari kerja sama itu, terdapat uang pengembalian dari pihak Telkom.
“Seharusnya uang pengembalian tersebut masuk kas daerah, namun diduga justru masuk ke rekening pribadi dengan menggunakan rekening Bank Mandiri,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News