Bawaslu Pacitan Tegaskan Tiga Kades Belum Kantongi SK Pemberhentian

Bawaslu Pacitan Tegaskan Tiga Kades Belum Kantongi SK Pemberhentian Berty Stevanus, Ketua Bawaslu Pacitan. (Yuniardi S/BANGSAONLINE)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan khawatir tiga kades aktif yang mengundurkan diri guna keperluan pencalonan sebagai anggota legislatif akan tercoret dari daftar caleg tetap (DCT) pada tanggal 20 September mendatang. Pasalnya, sampai saat ini surat keputusan (SK) pemberhentian mereka tak kunjung terbit.

Ketiga kades tersebut yakni, Kades Purwoasri Kecamatan Kebonagung, Kades Sirnoboyo Kecamatan Pacitan, dan Kades Gemaharjo Kecamatan Tegalombo. 

"Hasil koordinasi kami dengan Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, satu kades, yaitu Purwoasri, berkasnya sudah ada di meja bupati. Sehingga dimungkinkan dalam pekan ini sudah selesai. Namun untuk tiga kades lainnya masih diproses," kata Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, Senin (10/9).

Berty khawatir, kalau sampai H-1 penetapan DCT mereka belum mengantongi SK pemberhentian, tentu proses pencalonannya sebagai anggota legislatif akan dicoret oleh KPU.

"Yang pasti kalau sampai tanggal 20 September nanti SK pemberhentian mereka tidak turun, tentu akan tercoret dari DCT," tutur Berty.

Sementara untuk bacaleg lainnya, Berty menegaskan sejauh ini tidak ada masalah. Sehingga besar kemungkinan, mereka akan lolos ditetapkan sebagai caleg. 

"Yang lain nggak ada masalah, ya hanya tiga kades itu yang masih ketir-ketir, sebab belum ada SK pemberhentian," tandasnya. (yun/ian)