PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan membutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 21.931 orang pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) 2019 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah. Ia mengatakan bahwa jumlah yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada pemilu serentak, 17 April 2019.
Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu
"Sesuai hasil rapat pleno beberapa waktu lalu, jumlah TPS yang dibutuhkan sebanyak 3.133. Sedangkan masing-masing TPS membutuhkan sebanyak tujuh orang petugas penyelenggara pemilu, yakni KPPS. Jadi, jika jumlah (3.133) TPS dikali tujuh, maka total yang dibutuhkan sebanyak 21.931 orang," ungkapnya.
Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 di Kabupaten Pamekasan tercatat 691.542 pemilih, meliputi 334.332 pemilih laki-laki dan 357.210 pemilih perempuan yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam.
Dari jumlah tersebut, kecamatan Palengaan menyumbang jumlah pemilih terbanyak hingga mencapai 77.384 pemilih, meliputi 38.704 pemilih laki-laki dan 38.680 pemilih perempuan. Sementara jumlah paling sedikit di Kecamatan Galis dengan total 22.837 pemilih, meliputi 10.868 pemilih laki-laki dan 11.969 pemilih perempuan. (err/ian)
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News