Warga Truni Cabuli anak Dibawah Umur

LAMONGAN (bangsaonline) -

Agus Sutrisno (42) warga Desa Truni Kecamatan Babat dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan anak dibawah umur, Suci (nama samara). Ia dilaporkan Sujenik (50), ibu kandung Suci (11), warga Desa Truni.Keterangan yang diperoleh menyebutkan aksi pencabulan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku. Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban melapor kejadian yang dialaminya pada ibunya yang baru pulang dari bertani. Dengan polosnya si anak ini mengaku kalau diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Kapolsek Babat AKP Shodiqin yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Dalam pengakuannya korban yang mengenal pelaku sebagai tetangganya tidak mengira kalau akan jadi korban. Saat itu ia tengah bermain dan dipanggil oleh pelaku, karena kenal iapun mendatangi pelaku yang kemudian mengajaknya kedalam kamar rumahnya.

Saat didalam kamar menurut keterangan korban, ia disuruh melepas celana dalam dan kemudian terjadilah aksi pencabulan tersebut dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

"Kemudian korban ini lapor ke ibunya. Kemudian ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan. Dan dari keterangan bidan diketahui ada luka memar akibat benda tumpul di kemalauan korban. Setelah itu ibu korban kemudian melaporkan ke Polsek babat," ungkapnya.

Saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan dan semuanya masih sebagai saksi.