Pemutihan PKB Hadir Kembali, Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Balik Nama

Pemutihan PKB Hadir Kembali, Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Balik Nama Kepala Bapenda Prov Jatim didampingi Kabid Perpajakan saat memberikan keterangan persnya kepada awak media. foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kantor Bersama Samsat membebaskan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tanggal 24 September sampai 15 Desember 2018. 

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Jatim Boedi Prijo Soeprajitno, SH MSi, saat gelar rilis di gedung Bapenda, Kamis (20/9) sore.

Baca Juga: Jatim Kembali Berprestasi, Pemenang Kategori Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji dalam KIPP 2021

Tak hanya itu, lanjutnya, Kantor Bersama Samsat juga memberikan kemudahan dalam proses pelayanan pergantian hak kepemilikan (balik nama) kendaraan bermotor dengan memberikan pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

"Jumlah kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan bulan Juni 2018 sebanyak 5.468.213 obyek. Atau sebesar 29,10 persen dari total keseluruhan data kendaraan bermotor di Jawa Timur sebanyak 18.792.588 unit," ungkapnya.

Boedi menjelaskan, pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018.

Baca Juga: Satlantas Polres Pamekasan Tambah Lokasi Layanan Samsat Keliling, Simak Jadwalnya

"Ini adalah upaya meringankan kepada wajib pajak kendaraan bermotor serta ingin mengingatkan kembali mereka yang belum membayar. Juga ingin menggali kepada para wajib pajak yang lalai atau terlambat sehingga akan senang terhadap program tersebut," jelasnya.

Kepala Bidang Perpajakan Bapenda Jatim M Purnomosidi mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurus pemutihan yang merupakan kebijakan dari Gubernur Jatim ini. Masyarakat yang akan mengurus balik nama umumnya cenderung mengurusnya di akhir-akhir deadline waktu yang diberikan.

"Balik nama itu memerlukan pencabutan berkas dulu. Padahal sesuai dengan SOP kami bahwa proses pencabutan berkas itu butuh waktu 14 hari. Sehingga apabila masyarakat mengurusnya ini di akhir, mereka tidak akan menikmati program itu," tegasnya.

Baca Juga: ​Sambut Hari Pahlawan di Masa Pandemi, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Sejak Tahun 1994

Terkait kendaraan plat merah yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Purnomo mengatakan tidak perlu merisaukan hal tersebut. Ia menandaskan, urusan PKB sudah menjadi tanggungan APBD masing-masing kabupaten/kota dan sudah pasti akan dibayarkan. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO