SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Diduga cemburu, Achmad Efendi (25) warga Desa Klagen, Kecamatan Krian, nekat membacok teman sang istri yang saat itu sedang bertamu ke rumah. Ia pun saat ini diberukuk anggota Satreskrim Polsek Wonoayu, setelah hampir setahun menghilang.
Kejadian bermula saat Agus Triono (35) warga Desa Mojoruntut, Krembung, bertamu ke rumah Virda (19) di Desa Semambung, Wonoayu hari Kamis (28/9) lalu. "Virda ini istrinya tersangka (Achmad Efendi, red)," cetus Kapolsek Wonoayu AKP Aggung, Minggu (23/9).
Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
Saat Virda dan Agus Triono sedang ngobrol di dalam rumah, tiba-tiba tersangka datang ke rumah istrinya tersebut. "Ia tidak sendirian, sore itu ia ditemani Dares (DPO)," jlentreh Aggung
Melihat istrinya nampak akrab dengan Agus Triono, tersangka langsung sakit hati dan cemburu. Tak kuat menahan emosi, tersangka bersama Dares langsung mengeroyok Agus Triono saat itu juga.
Ironisnya, tersangka tak hanya memukuli korban dengan tangan kosong. Tetapi, tersangka sempat membacok tubuh korban dengan sebilah celurit yang dibawanya hingga berdarah.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu
Setelah melihat korban merintih kesakitan, tersangka dan temannya langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
Masih kata Aggung, percekcokan masalah rumah tangga ini ternyata tidak berhenti sampai di situ. Korban ternyata merasa tidak terima dikeroyok dan dibacok oleh tersangka. Setelah mendapat perawatan akibat lukanya, korban langsung mendatangi Polsek Wonoayu melaporkan perbuatan tersangka.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun tersangka sempat menghilang dari rumahnya. Polisi tidak putus asa, anggota terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah dan persembunyian tersangka.
Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar
Upaya tersebut membuahkan hasil, setelah kurang lebih satu tahun, polisi mendapat informasi jika tersangka telah pulang kampung. Tak mau kehilangan lagi, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. "Tersangka berhasil kami amankan hari Minggu (9/9) sekitar pukul 22.30," sambung pria dengan balok tiga di pundaknya itu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan kejahatan tersangka. Di antaranya, sarung clurit, dan baju yang robek serta ada bercak darah yang dikenakan korban.
Kini tersangka efendi meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Wonoayu untuk mempertanggungj awabkan perbuatanya. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (cat/rev)
Baca Juga: Aniaya dan Rusak Mobil, Pria 28 Tahun Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News