TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban kembali menggerebek tempat karaoke ilegal di Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Selasa (25/9) malam.
Rumah yang menjadi tempat praktek berbisnis haram tersebut diketahui milik Jumiati, warga desa setempat. Hasilnya, dua set peralatan karaoke diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
Baca Juga: Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik
Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto menuturkan, karaoke tersebut dilakukan penertiban karena meresahkan warga setempat dan tidak mengantoni izin operasional. "Barang bukti dua set peralatan karaoke telah kita amankan, sementara pemiliknya akan kami panggil Senin (1/10) depan," tutur Hery.
Saat penggerebekan, petugas juga mendapati bahwa tempat tersebut beroperasi dengan menyediakan jasa pemandu karaoke (PK). "Ada 5 PK termasuk pemilik karaoke. Semuanya sudah kita lakukan pendataan," pungkas Hery.
Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan guna mewujudkan Kabupaten Tuban yang aman dan kondusif. Sekaligus, menegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (gun/dur)
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Nataru, BNNK Tuban Razia Hiburan Malam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News